BW Berapi-api Ungkap Kecurangan Pilkada Sumut di MK, Tunjuk Banyak Pejabat Termasuk Jokowi
Dalam materi gugatan yang disampaikan BW, disebutkan proses pilkada yang terjadi di Sumut seperti momen pilpres.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Sumut dengan Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan nomor urut 02, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Pada Pilkada Sumut kemarin, pasangan Edy dan Hasan dikalahkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.
Pasangan Edy dan Hasan menunjuk dua kuasa hukum salah satunya Bambang Widjojanto (BW). Dalam materi gugatan yang disampaikan BW, disebutkan proses pilkada yang terjadi di Sumut sangat unik dan ikonik.
- Pj Gubernur Jakarta Wanti-Wanti Aparat Jaga Ketat Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak
- Tidak Bawa Berkas Persyaratan, Pasangan Calon Kepala Daerah Ini Gagal ikut Pilkada 2024
- Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
- KPU Jawab Tudingan Kubu AMIN Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pilpres 2024
"Pilkada Gubernur Sumut ini unik dan ikonik, karena salah satu calonnya anak mantu mantan presiden ke VII RI. Di Sumut, pilkadanya rasa pilpres," kata Bambang di hadapan Sidang Panel di Ruang Sidang Pleno MK di depan hakim MK, Senin (13/1).
Dia menyebutkan perolehan suara paslon Nomor Urut 01 Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan pemohon mendapatkan 2.009.611 suara. Perselisihan itu terjadi karena rendahnya angka partisipasi pemilih. Sebab di hari pemilihan terjadi banjir di sejumlah daerah di Sumut.
“Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada pihak terkait,” ujar Bambang.
Dia kemudian merinci bentuk-bentuk pelanggaran lainnya sebagai upaya menenengkan Bobby. Salah satunya soal pergantian Pj Gubernur Sumut secara tiba-tiba oleh Kemendagri. Padahal saat itu, Pj Gubernur sedang menyiapkan perhelatan PON Sumut-Aceh 2024. Kemudian ditunjuklah Agus Fatoni menjadi Pj Gubernur.
"Pj gubernur baru Agus Fatoni jadi PR pihak terkait Bobby Nasution berkeliling kabupaten kota dengan cara manipulatif, melalui safari dakwah dan doa keselamatan rajut ukhwah dikaitkan isu PON Sumut-Aceh 2024," katanya.
Tak hanya itu, Bambang juga menyebut dugaan Agus Fatoni yang merupakan ASN dengan jabatan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri cawe-cawe selama Pilkada Sumut. Menurutnya, Agus memberikan panggung politik pada Bobby yang bertarung di Pilgub Sumut 2024.
"Foto Bobby bersama Pejabat gubernur Sumut di mana-mana. Itu kampanye terselubung agar bobby naik elektabiltas melalui dana APBD, semua dilakukan begitu seronok, safari dakwa ditumpangi politik," ujar Bambang berapi-api.
Tak hanya itu, dia juga menyebut hanya di Pilkada Sumut kantor kejaksaan mengirimkan surat dinas pada 21 November 2024. Isinya, meminta KKPS untuk menginput suara di masing-masing TPS.
Pelanggaran lainnya, kata Bambang, seorang bupati di Sumut didampingi kanit Tipikor Polres menginstruksikan kepala sekolah untuk memenangani calon tertentu.
"Hanya di Pilgub Sumut, sekda provinsi sengaja membuat turnamen sepak bola khusus untuk Bobby Nasution," kata Bambang membeberkan.
Melihat deretan pelanggaran yang terjadi, kubu pemohon meminta Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS.