Cabuli pasien saat diobati, dukun asal Gresik ditangkap polisi
Warga asal Gresik, Jawa Timur yang ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan itu berinisial AK (70) asal Desa Pangge, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Warga yang menjadi korban kasus pencabulan dukun itu berinisial SH (41) warga Dusun Galagga, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Tim Reskrim Polres Pamekasan menangkap seorang warga yang mengaku sebagai dukun asal Gresik, Jawa Timur. Pria itu diduga melakukan pencabulan pada pasiennya di Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.
"Penangkapan kami lakukan kemarin, dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, Senin (5/12).
Warga asal Gresik, Jawa Timur yang ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan itu berinisial AK (70) asal Desa Pangge, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Warga yang menjadi korban kasus pencabulan dukun itu berinisial SH (41) warga Dusun Galagga, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Menurut Osa Maliki, penangkapan tersangka dukun cabul itu bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolres Pamekasan.
Kala itu, orangtua korban Nawa'ah mendatangi Mapolres Pamekasan yang menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa orangtuanya SH.
Kepada polisi perempuan itu menuturkan bahwa pelaku datang ke rumahnya dan mengaku bisa mengobati berbagai jenis penyakit.
Pelaku meyakinkan keluarga korban bahwa dirinya memiliki kemampuan mengobati penyakit berkat bersemedi selama dua tahun di Gunung Geger, Bangkalan, yakni tempat Adi Podai, putra seorang petapa asal Sumenep melakukan semedi.
Keluarga SH bertambah yakin, setelah mendengarkan cerita sebagian tetangganya yang pernah berobat ke pria asal Gresik itu. Selanjutnya keluarga SH lalu mempersilakan AK untuk melihat kondisi SH yang saat itu terbaring lemas di kamar rumahnya.
Keluarga tidak curiga, apalagi sang dukun telah berusia tua dan bagi masyarakat di Desa Panglegur itu, pola pengobatan dukun yang tertutup seperti itu dianggap biasa.
"Namun, selang beberapa menit kemudian, anaknya yang sakit itu justru berteriak minta tolong," kata Osa Maliki.
Saat itu juga ibunya, Nawa'ah, masuk ke kamar anaknya dan ternyata dukun itu telah melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Atas kejadian itu, maka keluarga si SH ini melapor ke polisi dan tersangka langsung kami tangkap," kata Osa Maliki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat dukun cabul itu dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.