Caleg di Tangsel Kedapatan Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu di Hari Pencoblosan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, mengungkap adanya temuan praktik politik uang dalam Pemilu 2019. Bawaslu menemukan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu berikut kartu nama anggota calon legislatif Kota Tangerang Selatan, daerah pemilihan Serpong-Setu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, mengungkap adanya temuan praktik politik uang dalam Pemilu 2019. Bawaslu menemukan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu berikut kartu nama anggota calon legislatif Kota Tangerang Selatan, daerah pemilihan Serpong-Setu.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menerangkan, pengungkapan serangan fajar itu didasari dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya uang dan permintaan untuk mencoblos salah satu peserta politik dari calon legislatif.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
"Ini bukan laporan, tapi temuan dari masyarakat terkait adanya bagi-bagi uang," ucap Acep, Rabu (17/4) di kantornya.
Lebih jauh Acep menjelaskan, pemberian uang itu dilakukan saat warga di Lengkong Wetan hendak melakukan pencoblosan. Meski begitu, Acep enggan memberikan keterangan detail terkait waktu pasti pemberian uang tersebut.
"Jadi orang mau mencoblos, orang dikasih uang terlebih dahulu," kata dia.
Berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu dipidana paling banyak 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.
"Berdasarkan aturan pemberian uang atau hadiah di hari H pencoblosan, memiliki konsekuensi sanksi lebih tinggi. Kalau di hari tenang ancamannya 1 tahun," ucap dia.
Acep menambahkan, pemberian uang serangan fajar yang diberikan oleh penyelenggara pemilu, kepada warga masyarakat itu, diberikan berbarengan dengan pemberian C6.
Adapun uang yang diberikan kepada warga di Lengkong Wetan, sebesar Rp50 ribu, berikut kartu nama calon anggota legislatif.
"Informasi masyarakat ada pembagian C6 oleh penyelenggara yang diiringi uang yang ada kartu namanya, kita datang dan mendapati barang bukti itu," ucap dia.
Disebutkan Acep, pihaknya masih melakukan investigasi atas temuan itu, dan akan melakukan pemanggilan kepada terduga pemberi uang.
"Tentunya akan kita lanjutkan dan disampaikan ke Kepolisian, namun sebelum itu, kami akan menginvestigasi siapa yang memberikan dan asal usul pemberinya," kata dia.
Baca juga:
Belum Terbukti Politik Uang di Pemilu 2019, Caleg Gerindra Riau Dibebaskan Bawaslu
2 Warga di Samarinda Ditangkap Saat Bawa 40 Lembar C6 dan Uang Tunai 33,4 Juta
Bawaslu Usut Dugaan Caleg PPP dan PKB Bagi-Bagi Duit di Makassar
Tim Gakkumdu Kudus Tangkap Dua Pelaku Money Politik
Caleg DPR dari Gerindra Terjaring OTT Politik Uang di Pekanbaru
Polisi Tegaskan Berhak Lakukan OTT Politik Uang di Dekat Posko M Taufik