Calo dan pungli marak karena tak ada standar layanan publik
Ombudsman menilai, masih banyak pejabat yang enggan mensosialisasikan standarisasi layanan publik.
Layanan publik yang baik bukan berarti kurang atau tidak adanya laporan pengaduan masyarakat. Justru, semakin banyak pengaduan masyarakat, pemerintah diminta terus memperbaiki sistem pelayanannya kepada publik.
Hal itu diungkapkan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana. Menurut Danang, di negara maju sekali pun yang sudah baik layanan publiknya juga masih mendapatkan layanan pengaduan dari masyarakat.
"Tanda layanan kepada publik baik bukan berarti tidak ada pengaduan masyarakat. Justru di negara maju yang layanannya sudah baik, masih banyak mendapat pengaduan dari warganya akan layanan publik," kata Danang di Hotel Alila dalam acara koordinasi Ombudsman RI dan Kemendagri dengan tema 'upaya membangun pelayanan publik yang baik di Pemda', Selasa (3/12).
Dalam era otonomi daerah ini, ujung tombak layanan publik di daerah berada pada wali kota atau bupati. Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri ini diharapkan para kepala daerah memberikan perbaikan layanan kepada masyarakat lebih baik.
Danang mengungkapkan, pihaknya meminta Kemendagri kepada kepala daerah atau lembaga daerah untuk mengumumkan hal wajib tentang pelayanan publik di lembaganya. Kalau itu tidak dilakukan, pejabat yang bersangkutan berwenang bisa diganti atau diberhentikan oleh bupati/wali kota.
"Dalam undang-undang itu ada 12 standar dalam pelayanan publik. Tapi kita minta standar minimal saja yang diumumkan dan diwajibkan, yakni kepala lembaga pelayanan pemerintah mengumumkan kepastian biaya pelayanan, waktu pelayanan, di sini waktu layanan terkait berapa lama satu layanan bisa diselesaikan, dan ketiga standar layanan lembaga harus di sampaikan ke masyarakat," papar Danang.
Tidak diberlakukannya standar layanan publik itu, lanjut Danang, berdampak pada munculnya banyak masalah dalam layanan publik. Salah satunya calo dan pungutan liar (pungli) di lembaga layanan pemerintah.
Dia menilai, calo dan pungli sebenarnya sudah diketahui oleh pejabat lembaga layanan pungli tersebut. Hanya saja, terjadi pembiaran nampak enggan mengumumkan standar pelayanan yang mereka berikan ke masyarakat.
"Pungutan liar, calo akan selalu ada kalau tidak ada standar layanan publik. Sekarang itu terjadi pembiaran. Mereka tidak mengumumkan standar layanan publik. Nah yang seperti ini layak digantikan saja pimpinannya. Masyarakat kita sekarang sudah pintar, jadi pemerintah atau pejabat terkait layanan publik wajib untuk umumkan standar layanannya," terang Danang.