Calo PTPN IV mengaku orang dekat Dahlan Iskan menipu 97 korban
Pelaku menangis saat dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Endah Yuli Astuti harus menjalani 4 tahun penjara. Dia dijatuhi hukuman itu karena terbukti bersalah menipu 97 orang yang ingin menjadi karyawan PTPN 4.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mirdin Alamsyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/2). Endah dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Endah Yuli Astuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Mirdin.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsir dan Irma Hasibuan malah menyatakan akan banding.
Sementara itu, Endah menangis mendengar putusan majelis hakim. Melalu penasihat hukumnya, dia menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Endah menipu 97 orang. Mereka dijanjikan akan diluluskan untuk menjadi karyawan PTPN IV.
Untuk lebih meyakinkan korban, Endah juga mengaku sebagai orang dekat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dia bahkan mengadakan pelatihan dan pendidikan di Batalyon TNI di Asam Kumbang.
Para korban menyetor uang antara Rp 150 juta hingga Rp 250 juta ke rekening Endah. Namun setelah uang diterima, tidak satu pun korban yang lolos sebagai karyawan PTPN 4. Perbuatan Endah terendus setelah para korban melapor ke polisi.
Dalam penipuan itu, Endah disebutkan menerima dana yang jumlahnya mencapai Rp 26 miliar. Uang itu dialihkannya atas nama orang lain atau dikirim ke pihak tertentu.
Endah ditangkap di Solo, Jawa Tengah, 18 September 2015. Dari rumah mewah yang dikontraknya di Semarang, disita berbagai barang bukti di antaranya mobil Honda Jazz, uang puluhan juta rupiah, dan sejumlah perhiasan.
Para korban yang merasa ditipu terus mengikuti sidang perkara penipuan itu. Mereka bahkan mengejar dan terus memaki Endah saat digiring pengawal tahanan dan satpam ke sel wanita seusai sidang.
"Penipu, kembalikan uang kami. Mati saja kau, penipu. Maling kau," teriak mereka.