Catat, Hari Ini Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Bawa Hasil Negatif Tes PCR
Para calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Para calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
"Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, serta jangkar untuk penerbangan domestik, Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE Menhub," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (23/10).
Persiapan Bandara Soekarno-Hatta
Untuk mendukung penerapan ketentuan baru tersebut manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan beberapa hal. Antara lain menyediakan fasilitas tes RT-PCR di Airport Health Center di Terminal 3 dan Terminal 2. Di setiap terminal tersedia layanan walk-in service (calon penumpang langsung datang ke lokasi), lalu pre-order service (calon penumpang melakukan reservasi terlebih dahulu di antaranya melalui aplikasi traveling), kemudian drive thru service.
"Airport Health Center dioperasikan oleh mitra yang memiliki kompetensi di bidang tersebut," kata Awaluddin memastikan.
Bandara Soekarno-Hatta juga menyiapkan sentra vaksinasi di terminal 2 dan terminal 3. Awaluddin mengatakan sentra vaksinasi ini bentuk dari kolaborasi yang baik antara AP II dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kemenkes) dan instansi lain dalam mendukung percepatan program vaksinasi nasional.
"Selain bersama KKP Kemenkes, Bandara Soekarno-Hatta juga sangat terbuka dan beberapa kali sudah berkolaborasi juga dengan instansi lain dalam membuka sentra vaksinasi bagi masyarakat luas," kata Awaluddin.
Selanjutnya, di sejumlah titik di dalam Terminal 2 dan Terminal 3 terdapat vending machine selama 24 jam. Menyediakan alat pelindung diri (APD) dan alat kebersihan, seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer, tissue anti bakteri. Dia mengatakan kemudahan mendapat perlengkapan ini untuk membantu calon penumpang untuk dapat selalu menerapkan protokol kesehatan.
Manajemen juga menyediakan perangkat atau fasilitas untuk PeduliLindungi. Pelaku perjalanan dalam negeri mengisi eHAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, dalam memproses keberangkatan, pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan surat vaksin yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi.
KKP Kemenkes di Bandara Soekarno-Hatta memiliki prosedur penanganan bagi orang yang diduga terpapar Covid-19. Di dalam mendukung prosedur tersebut, disiapkan fasilitas pendukung di Bandara Soekarno-Hatta seperti misalnya ruang isolasi, tandu isolasi (stretcher isolation chamber), hingga ambulans untuk membawa pasien ke rumah sakit rujukan.
Terakhir, untuk memperkuat protokol kesehatan, Bandara Soekarno-Hatta juga telah menyediakan fasilitas tes PCR di Terminal 3 Kedatangan Internasional bagi penumpang yang baru mendarat dari luar negeri. Ini juga guna memenuhi ketentuan di dalam SE Menteri Perhubungan.
Dalam waktu dekat, Bandara Soekarno-Hatta juga akan mengoperasikan Biosafety Laboratorium Level 2 (BSL 2) guna meningkatkan kapasitas pemeriksaan sampel RT-PCR bagi penumpang dari luar negeri. Awaluddin menuturkan AP II memastikan Bandara Soekarno-Hatta dapat beroperasi dengan baik dengan menjalankan berbagai prosedur yang ditetapkan di tengah pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi ini, AP II memastikan Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam setiap harinya dengan melakukan berbagai penyesuaian termasuk menjalankan Biosecurity dan Biosafety Management guna memperkuat protokol kesehatan," ujar Awaluddin.
Tuai Kritik
Kebijakan penggunaan PCR bagi penumpang pesawat domestik ini menuai kritik dari pelbagai kalangan. Salah satu kritik dilontarkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Tulus menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen. Tulus juga menuturkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.
"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," tuturnya.
Tulus menilai syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.
Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.
"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," pungkas Tulus Abadi.
Penjelasan Pemerintah
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengungkap alasan pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara. PCR dianggap sebagai metode diagnostik yang gold standard.
"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada antigen. Sehingga potensi orang untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas dapat diminimalisir," ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).
Wiku menyebut, kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat akan dievaluasi kembali. Tidak tertutup kemungkinan, aturan tersebut akan disesuaikan kebijakan baru di masa mendatang.
"Berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini, pada prinsipnya adalah uji coba mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian," ujarnya.
Sedangkan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat untuk mengantisipasi kasus negatif palsu.
"Ini untuk keamanan, karena saat ini dengan kasus positif yang rendah bisa banyak yang negatif palsu," ucap Nadia kepada merdeka.com, Rabu (20/10).
Dia menyebutkan, negatif palsu umumnya berasal dari tes usap antigen. Sensitivitas tes antigen tidak mendekati kondisi sebenarnya dibandingkan tes PCR.
"Karena antigen sensitivitasnyaa lebih rendah dari PCR," ucapnya.
(mdk/gil)