Catat! Mulai 9 Januari Turis Domestik Wajib Kantongi Hasil PCR Negatif Selama di Bali
Selama masih berada di Bali wajib memiliki Surat Keterangan (SK) hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan, Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Koster juga memberikan informasi kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Bagaimana Presiden Jokowi terbang menuju Bali? Jokowi dan rombongan lepas landas menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 13.15 WIB.
-
Apa yang diresmikan oleh Etihad Airways di Bali? Pendaratan ini menandai peluncuran layanan reguler antara Abu Dhabi dengan Bali.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Apa yang menarik wisatawan untuk mengunjungi Bali? Keindahan alamnya yang memesona, budayanya yang kaya, serta keramahan penduduknya menjadikan Bali sebagai tujuan wisata yang tak pernah kehilangan daya tarik.
"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Koster, dalam keterangan pers-nya, Kamis (7/1).
Ia menerangkan, guna mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati Walikota, Camat, Kepala Desa dan Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif," ujar Koster.
Berikut aturan baru tertulis dalam SE Nomor 01 Tahun 2021 kepada PPDN:
(A). Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
(B). Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
(C). Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
(D). anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen.
(E) Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
(F) Selama masih berada di Bali wajib memiliki Surat Keterangan (SK) hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
(G). Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab B berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Baca juga:
Kunjungan ke Pulau Komodo Didominasi Wisatawan Mancanegara
Satgas Covid Sebut 1,1 Juta Orang di Tempat Wisata saat Libur Akhir Tahun
Menikmati Keindahan Jalan-Jalan di Batu Love Garden
Satgas Covid-19: Pengunjung Wisata saat Libur Tahun Baru Lebih Tinggi dari Natal
Batu Love Garden Tawarkan Keindahan Ragam Bunga di Lahan Seluas 7 Ha