Cecar Saksi Ahli JPU, Rizieq Syihab Singgung Kerumunan Jokowi di Maumere
"Pertanyaan saya, yang bisa terjadi peningkatan apa hanya kepatuhan publik saja atau kepatuhan publik dan pejabat publik sekaligus?" tanya Rizieq ke saksi ahli Panji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Panji Fortuna dalam sidang lanjutan kasus dugaan kerumunan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq Syihab, Kamis (29/4).
Dalam sidang ini, Panji menjelaskan bahwa seluruh pihak baik masyarakat maupun penjabat publik harus mematuhi protokol kesehatan. Hal itu berawal dari pertanyaan Rizieq terkait kepatuhan dan hubungannya dengan peningkatan kasus Covid-19.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Pertanyaan itu dilatarbelakangi apakah kepatuhan penanganan Covid hanya berlaku bagi publik atau juga pejabat publik.
Sebab, beberapa waktu belakangan, terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para pejabat publik, seperti saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Maumere, NTT.
"Pertanyaan saya, yang bisa terjadi peningkatan apa hanya kepatuhan publik saja atau kepatuhan publik dan pejabat publik sekaligus?" tanya Rizieq ke saksi ahli Panji.
Lantas, Panji menjawab bahwa penularan virus maupun Covid-19 tidak pilih-pilih. Karena semua virus dapat menjangkiti siapapun, kecuali mereka yang sudah punya kekebalan imun tubuh.
Oleh sebab itu, hemat Panji semua aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu baik itu masyarakat maupun penjabat publik.
"Virusnya tidak membedakan siapa-siapa kecuali orang ini sudah punya kekebalan atau tidak punya. Jadi saya pikir tidak ada bedanya buat virus," jelas Panji.
"Pejabat publik maupun publik (masyarakat) harus patuh terhadap prokes?," tanya Rizieq.
"Iya," timpal Panji.
Sedangkan usai persidangan, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menilai bahwa pandangan dari saksi ahli yang menyebut bahwa virus Covid-19 bisa menjangkit siapa saja tanpa mengenal apakah masyarakat atau pejabat publik.
Sehingga keterangan dari saksi ahli tersebut, dianggap Sugito sangat baik sebagai fakta persidangan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq Syihab.
"Tadi kami juga menanyakan apakah dalam hal yang terkait dalam potensi penularan Covid 19 mengenal kasta kedudukan, membedakan rakyat jelata dengan pejabat? Ahli epidemiologi mengatakan bahwa Covid 19 tidak mengenal kasta," kata Sugito kepada wartawan.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Oleh sebab itu, Rizieq berserta didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Saksi Ahli Jawab Rizieq Soal Ormas Berasaskan Islam: Pancasila Harus Menjadi Dasar
Bandingkan Kasus Rizieq, Pengacara Putar Video Jokowi di Maumere & TikTok Bima Arya
Sidang Kasus Kerumunan, Rizieq Singgung Mudik Dilarang Tapi WN India Masuk ke RI
Dicecar Rizieq, Kades Kuta Sebut Acara Di Ponpes Markaz Syariah Tak Perlu Izin
Kepala Desa Sempat Takut Acara Rizieq di Megamendung Munculkan Penyebaran Covid