Cegah terorisme, Kapolri minta bantuan DPR sampai Kemenag
Perlu adanya sinergitas antara Polri, TNI, BIN, Kementerian Agama, sampai Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut, salah satu cara melakukan pencegahan yang efektif terhadap aksi terorisme di tanah air, yakni dengan cara melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dirinya berharap, DPR dapat sesegera mungkin menyelesaikan pembahasannya.
"Kami mendorong langkah-langkah soft seperti kegiatan-kegiatan pencegahan termasuk penguatan UU. Kami juga mohon dukungan DPR dan semua pihak, agar penguatan UU mampu menangkal dan melingkupi pola-pola ancaman terorisme yang ada saat ini," kata Tito usai rapat membahas terorisme di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/7).
Selain faktor penguatan dari segi undang-undang, Tito menyatakan perlunya koordinasi dari seluruh pihak dalam upaya pencegahan aksi terorisme. Sebab, menurutnya aksi terorisme tak dapat diatasi sendirian oleh pihak Kepolisian.
Oleh karena itu, Tito menilai perlu adanya sinergitas antara Polri, TNI, BIN, Kementerian Agama, bahkan sampai Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah dan Kebudayaan.
"Jadi penanganan terorisme itu tidak bisa dikerjakan sendiri oleh polisi. Penegakan hukumnya iya, tapi kan ini perlu ada kegiatan pencegahan. Perlu adanya kegiatan kontraideologi, perlu namanya kontra radikalisasi, sehingga perlu adanya kerjasama stakeholder," ujarnya.
Diketahui, aksi terorisme kembali terjadi di Indonesia, yakni pada H-1 Hari Raya Idul Fitri. Pelaku yang diidentifikasi sebagai Nur Rochman, nekat melakukan aksi bom bunuh diri di Mapolresta Solo.