Cegat bus Garuda Mas di Semarang, BNN ringkus kurir narkoba Jakarta
Dua paket sabu tersebut ditemukan petugas di bagian closed bus Garuda Mas bernopol E 7677 AB.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) meringkus kurir narkoba yang hendak mengirim dua paket sabu dari Jakarta melalui jalan darat ke wilayah Kota Solo, Jawa Tengah. Selain berhasil mengamankan Eko Setiawan, warga Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 189,8 gram.
Dua paket sabu tersebut ditemukan petugas di bagian closed bus Garuda Mas bernopol E 7677 AB yang sengaja disembunyikan oleh sang kurir setelah mendengar dan mengetahui bahwa ada upaya penghentian bus oleh petugas BNNP Jateng di Terminal Mangkang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurut rencana, dua paket sabu yang sengaja dikirim melalui jalur darat untuk menggelabuhi petugas sengaja dikirim dengan bus Garuda Emas dari Jakarta ke Purwodadi. Kemudian dari pengakuan tersangka rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya dan sekitarnya.
Kepala BNNP Jateng Amrin Remyco menceritakan, keberhasilan BNNP Jateng meringkus kurir narkoba setelah mendapat informasi dari intelijen BNN Pusat, bahwa akan ada pengiriman dua paket sabu yang kurirnya menggunakan kendaraan jenis bus dari Jakarta ke Purwodadi.
Kemudian, setelah diikuti bus Garuda Mas tersebut dicegat alias dihentikan di Kawasan Terminal Mangkang, Kota Semarang yang ada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kendal dan Kota Semarang.
"Minggu (29/11) berdasarkan hasil informasi intelijen yang kami punya, tim BNNP Jateng curigai akan ada masuk atau perjalanan seorang kurir ke Jateng. Kurir itu dari Jakarta. BNNP Jateng bentuk tim untuk lakukan upaya paksa atau pencegatan dan penangkapan. Yang dicurigai bus umum Bus GM dari Jakarta ke Jateng lalu tim cegat bus di Terminal Mangkang. Dalam posisi penumpang penuh," tegas Amrin Remyco saat melakukan gelar perkara di Kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (2/12).
Amrin menjelaskan saat penangkapan itulah, petugas berhasil mengamankan sang kurir yang saat mengirim dua paket sabu dibayar sebesar Rp 3 juta. Awal ditangkap Eko Setiawan tidak mau mengaku di mana keberadaan dua paket sabu tersebut.
"Kami berterimakasih kepada penumpang yang sabar menunggu E 7677 AB kami periksa satu persatu kami ikuti dari awal. Informasi intelijen yang kami kembangkan berhasil tangkap ES warga Tuban, Gondangrejo, Kab Karanganyar. Awalnya, kurir bersangkutan saat ditangkap tidak ada barang bukti tapi kami yakin pasti ada barang bukti tapi disembunyikan. Singkatnya ES mengaku sebagai kurir bawa narkotika sabu dari Jakarta. Dia naik bus jurusan Purwodadi," terangnya.
Tak putus asa, tim BNNP Jateng usai mengamankan kuris Eko Setiawan tetap mengikuti bus Garuda Mas sampai di garasi bus di wilayah Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
"Yang cegat tim 2, yang bergerak tim 2 bergerak terus di pool bus. Di Wirosari, Grobogan. Pengurus bus kooperatif mereka bantu tim temukan BB yang kami tenggarai masih ada karena kami setop di Terminal Mangkang, waktu cukup lama kita tidak mau hambat penumpang lain. Tetapi kami buntuti menunggu bus sampai di pool (garasi)," ungkapnya.
Saat di garasi itulah dilakukan kembali penggeledahan secara detail dan teliti oleh tim 2 BNNP Jateng. Petugas BNNP Jateng akhirnya menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam tas kresek warna hitam disembunyikan di dalam closet bus Garuda Emas.
"Kami ketemukan di closet sebesar 198 bruto tapi kita timbang dapat 189,8 gram di closed di dalam bus tersebut. Setelah itu barang bukti kita sita, kita perlihatkan ke tersangka ES mengakui benar bahwa sabu tersebut dia yang membawanya," jelasnya.
Amrin menduga berdasarkan dari pengakuan tersangka dua paket sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Solo dan sekitarnya. Selain itu, tersangka mengaku bahwa dirinya mengirim dua paket sabu atas inisiatif dari salah seorang tersangka berinsial T yang merupakan penghuni Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, setelah petugas BNNP Jateng berupaya melakukan penyidikan terhadap T di Lapas Nusakambangan yang bersangkutan tidak mau mengakui. Selain itu, barang bukti pendukung yang berupa telepon seluler untuk menghubungi kurir Eko Setiawan juga tidak ditemukan saat menggeledah kamar sel T di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Patut diduga, sabu akan diedarkan ke sana (Karanganyar) serta wilayah Solo dan sekitarnya. Ini ada jaringanya dari Nusakambangan yaitu dengan napi T. Tetapi setelah dilacak, tetap kami ulangi kita belum dapatkan keterkaitan langsung. Dia dapat perintah dari T di NK (Lapas Nusakambangan) ini untuk ambil barang dari Jakarta ke Purwodadi untuk diedarkan ke Solo. Tim sudah berangkat ke Nk untuk lakukan penyitaan alat komunikasi tapi sudah tidak ada. Kita tidak butuh pengakuan tapi kita akan mengejar dan mencari bukti. Seperti alat komunikasi dan lainya. Sampai saat ini belum ada indikasi keterlibatan sipir di NK. Tapi kita ada cara untuk deteksi," pungkasnya.