Cerita Dua Begal Sekaligus Pemerkosa Selamat dari Kebakaran KM Express Cantika 77
Kebakaran KM Express Cantika 77 di Perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebabkan 20 penumpang tewas dan 17 lainnya hilang. Namun, ada dua penumpang khusus, yakni tersangka begal sekaligus pemerkosa, yang selamat dari kecelakaan itu.
Kebakaran KM Express Cantika 77 di Perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebabkan 20 penumpang tewas dan 17 lainnya hilang. Namun, ada dua penumpang khusus, yakni tersangka begal sekaligus pemerkosa, yang selamat dari kecelakaan itu.
Dua tersangka yakni berinisial VM dan HP. Mereka sebelumnya diburu karena diduga merampok dan memerkosa seorang wanita di GOR Batu Nirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Apa pengertian dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan biaya yang sudah ditetapkan untuk melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.
-
Kapan mobil bekas taksi dianggap punya jarak tempuh rendah? Taksi umumnya menempuh jarak yang lebih pendek dibandingkan mobil pribadi pada tahun yang sama, karena waktu operasional taksi terbatas.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Di mana banjir merendam rel kereta? "Mohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada Sabtu (6/7) sore ini imbas jalur KA yang terendam banjir di KM 17+2/5 antara Stasiun Kebayoran - Stasiun Pondok Ranji," seperti dilihat di instagram story akun resmi instagram @commuterline Sabtu (6/7).
Kasus ini sempat menghebohkan warga karena aksi kedua pelaku sangat brutal. Sebelum memerkosa korban berinisial RM secara bergilir, kedua pelaku juga merampok korban. Dalam aksinya mereka mengenakan topeng, sehingga membuat polisi kesulitan.
Pelaku Ditangkap di Kupang
Namun, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan keduanya. VM dan HP ditangkap di sebuah indekos di Jalan Komodo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Setelah kami lacak posisi kedua pelaku, kami bersama tim buser menangkap kedua pelaku. Setelah itu kedua pelaku diamankan sementara di Polsek Maulafa guna dimintai keterangan dan kedua pelaku mengakui perbuatannya sesuai keterangan korban," jelas Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Yames Mbau, Kamis (3/11).
Para pelaku disebutkan sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan, namun polisi terlebih melumpuhkan keduanya.
Turut Menumpang KM Express Cantika
Kedua pelaku pun dibawa ke Alor menumpang KM Express Cantika 77, Senin (24/10). Personel Satreskrim Polres Alor mengawal mereka.
Namun di tengah pelayaran, kapal nahas itu mengalami kebakaran. Ratusan penumpang berupaya menyelamatkan diri, termasuk personel polisi dan kedua tersangka. Mereka melompat ke laut dan berhasil selamat.
Kedua tersangka akhirnya dibawa ke Alor pada Kamis (27/10) lalu. Mereka diangkut KM Awu.
Kerap Merampok Pasangan Kekasih
Kejadian ini ini sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Alor. Saat itu sepasang kekasih sedang berpacaran di sekitar GOR. Mereka dibegal dua pria bertopeng.
Bukan hanya merampas barang bawaan, kedua pelaku memaksa sang pria untuk pergi lalu keduanya memerkosa korban wanita secara bergilir.
Pelaku diduga sering melakukan aksi serupa. Pasalnya, petugas mengamankan 5 unit sepeda motor. Masing-masing pemilik sepeda motor sudah diperiksa penyidik.
Namun, Yames Jems Mbau belum bisa menyebut kelima sepeda motor itu sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kendaraan itu belum ada kaitan dengan kasus pemerkosaan.
Kasus ini sempat mendapat perhatian khusus hingga aksi demo dari aliansi mahasiswa. Mereka meminta Polres Alor segera mengungkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
(mdk/yan)