Cerita Ibu yang menggadaikan bayi 40 hari seharga Rp 3,1 juta
Alasan ekonomi menjadi dasar perempuan itu nekat menjual anak pertamanya itu.
Kasus penjualan manusia ternyata juga bisa dilakukan oleh seorang ibu. Kasus itulah yang terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
RM dilaporkan ke kantor polisi lantaran tega menjual bayinya yang baru berusia 40 hari. Alasan ekonomi menjadi dasar perempuan itu nekat menjual anak pertamanya itu.
-
Kapan bayi paling sering cegukan? Bayi yang makan atau minum terlalu cepat dapat menelan udara dalam jumlah besar. Udara yang tertelan ini bisa menyebabkan kontraksi tiba-tiba pada otot diafragma dan menyebabkan cegukan.
-
Kapan bayi paling sering menangis? Hal ini menjadi penyebab mengapa bayi bisa menangis berkali-kali dalam satu hari.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
-
Bagaimana cara mentahnik bayi? Dalam Kitab Fathul Baari disebutkan, tahnik adalah praktik memberikan sesuatu yang manis dengan cara mengunyahnya terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke mulut bayi lalu dioleskan sedikit ke langit-langit mulutnya.
-
Kapan tahnik bayi dilakukan? Praktik tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan oleh Allah melalui petunjuk Rasulnya dengan cara menyuapinya sedikit buah kurma yang sudah dikunyah dan dibasahi.
Polisi pun masih menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk orang yang membeli bayi mungil itu.
Lalu bagaimana kasus ini bisa terjadi? Berikut kisahnya:
Dilaporkan ke polisi oleh suami
RM (26), warga Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih berumur 40 hari ke temannya. Pelaku ditangkap jajaran Polres Banyuasin setelah menerima laporan dari suami pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin Iptu Harmianto mengungkapkan, pelaku dilaporkan DM (46) yang tak lain suaminya sendiri pada Kamis (5/6) lalu atas kasus dugaan penjualan bayi. Kemudian, pada Sabtu (7/6) kemarin, pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku diamankan di rumahnya sendiri atas laporan suaminya. Pelaku ditangkap karena diduga menjual bayi perempuannya berinisil Tl yang berumur 40 hari ke temannya," ungkap Harmianto, Minggu (8/6).
Pelaku menjual bayinya seharga Rp 3,1 juta
RM dilaporkan suaminya DM karena menjual anak hasil pernikahan mereka yang baru berusia 40 hari. Dikatakan DM, pelaku menjual anaknya itu seharga Rp 3.150.000.
RM diduga menjual bayinya itu pada 19 Mei 2014 kepada DA (31), warga yang tinggal tak jauh dari desanya.
"Tadinya pelaku menawarkan Rp 5 juta, tapi kesepakatan akhir Rp 3.150.000. Bayi itu diberikan kepada saudara pembeli," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin Iptu Harmianto.
RM mengaku hanya mengadaikan bayinya, bukan menjual
RM (26) membantah tudingan suaminya, DM bahwa dirinya telah menjual bayinya. Kepada polisi RM mengaku hanya menggadaikan bayi perempuannya yang baru berumur 40 hari itu.
"Keterangan pelaku saat diperiksa, bayinya itu tidak dijualnya cuma digadaikan saja. Tapi, untuk kebenarannya masih kita proses termasuk memeriksa terduga pembelinya dan saksi lain," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto, Minggu (8/6).
RM gadaikan bayinya karena terlilit utang
RM mengaku menggadaikan bayinya yang berusia 40 hari kepada temannya. Hal itu terpaksa dia lakukan karena terlilir utang kepada temannya itu.
RM awalnya meminjam uang kepada DA (31) sebesar Rp 1 juta untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara. Untuk meyakinkan, pelaku memberikan jaminan berupa bayinya sendiri.
Sepulang dari Medan, pelaku kembali meminjam uang Rp 2 juta, dan terakhir meminjam uang Rp 150 ribu, sehingga total yang dipinjamnya itu mencapai Rp 3.150.000. Uang pinjaman itu pun dibayarnya sebesar Rp 4 juta karena ditambah biaya susu selama dirawat DA.
RM terancam hukuman 15 tahun penjara
RM pun kini terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. RM membantah bahwa dirinya menjualnya, tetapi hanya menggadaikannya.
"Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara sedangkan pembeli dikenalan UU pengangkatan anak tidak sesuai ketentuan dengan ancaman 5 tahun penjara.