Cerita Seorang Pria di Bangkalan Jadi Suami Cuma 5 Menit
Mohri (bukan nama sebenarnya), seorang guru di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mendapat nama baru di belakang namanya menjadi Mohri Muhalil. Nama baru itu disematkan teman-teman dekatnya sejak tiga bulan lalu, setelah menjadi suami kilat, hanya lima menit.
Mohri (bukan nama sebenarnya), seorang guru di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mendapat nama baru di belakang namanya menjadi Mohri Muhalil. Nama baru itu disematkan teman-teman dekatnya sejak tiga bulan lalu, setelah menjadi suami kilat, hanya lima menit.
Dalam ilmu fikih, muhalil adalah istilah bagi suami kedua dalam perkara wanita yang ditalak tiga (satu waktu) atau ditalak tiga kali (beda waktu) oleh suami pertamanya.
-
Di mana pernikahan viral ini berlangsung? Pernikahan tersebut dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Apa yang membuat pernikahan ini viral? Pernikahan dari pengantin berikut ini menuai banyak sorotan warganet. Bagaimana tidak, banyak di antaranya yang dibuat kasmaran. Sang pengantin wanita kedapatan begitu salah tingkah saat dipertemukan dengan mempelai pria. Bahkan, dia nampak gemetaran tatkala berpegangan tangan.
-
Mengapa pernikahan pasangan tersebut viral? Kisah haru pernikahan di Palembang ini viral di media sosial.
-
Apa yang membuat pernikahan di Garut ini menjadi viral? Seorang pengantin wanita digendong saat akan ijab kabul pernikahan. Pernikahan adat Sunda dari dulu sampai sekarang masih menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal setempat. Hal itu terlihat pada acara pernikahan yang dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Apa yang membuat kisah pernikahan pasangan ini menjadi viral? Sontak saja, kisah yang dibagikan oleh pemilik akun TikTok @febry.prdn ini menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
-
Kenapa video prewedding ini viral? Tak hanya mencuri perhatian para pekerja, video ini juga viral di TikTok dan menuai perhatian warganet.
Bila setelah jatuh talak si suami pertama menyesal dan ingin rujuk lagi, maka si istri harus menikah dengan orang lain yang disebut muhalil. Kalau tidak menikah dengan muhalil, si suami sampai kapan pun tak boleh rujuk lagi. Dan Mohri tak menyangka akan mengalami peristiwa langka itu.
Ketika Liputan6.com meminta izin menuliskan pengalamannya itu, pria 40 tahun itu mengajukan syarat tak ingin disebutkan nama juga tempat tinggalnya. Mohri beralasan, di desa, pepohonan seolah punya telinga, sehingga peristiwa apa pun mudah terendus, termasuk kasus muhalil.
"Istri dan keluarga saya tidak tahu. Kalau sampai tahu bisa terjadi kiamat kecil," kata Mohri, Kamis (4/7).
Pengalaman menjadi muhalil terjadi pada Februari 2019. Mohri ditelepon teman karibnya, Hamim. Mereka tinggal di satu kecamatan, tetapi beda desa. Inti dari pembicaraan lewat telepon itu, Hamim mengaku menyesal telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya dan ingin rujuk lagi. Namun, tak bisa langsung dilakukan karena terhalang hukum dalam agama Islam.
"Saya minta tolong, nikahilah istri saya," kata Mohri menirukan ucapan Hamim.
Mohri tentu tak langsung mengiyakan. Sebagai lulusan pesantren, dia tahu muhalil bisa disebut 'suami pura-pura'. Namun, ada kewajiban, yaitu harus di-duhul atau harus terjadi hubungan suami istri sebelum si wanita ditalak lagi. Kalau tak terjadi hubungan badan, maka hukum akad nikah adalah fasik dan mendapat dosa besar.
"Kalau soal itu (jimak) urusan belakang," ujar Hamim. Mendengar Hamim legawa, Mohri pun setuju.
Maka esok harinya, akad nikah berlangsung di rumah Hamim. Seorang kiai membimbing akad nikah itu dan keluarga Hamim menjadi saksi.
"Hati saya tak pernah seberdebar malam itu, jadi serba dilema," kenang Mohri.
Namun tak dinyana, lima menit kemudian Mohri langsung menceraikan si wanita, setelah tahu ternyata masa iddahnya belum sampai tiga bulan sejak terjadi talak. Menurut Mohri, wanita yang masih dalam masa iddah tak boleh dinikahi.
"Sejak malam itu, saya tak tahu situasi mereka. Cuma saya dengar kabar, mereka sudah menikah, jadi suami istri lagi," dia menandaskan.
Baca juga:
Pernikahan Nenek dengan Perjaka di Pati Kandas Akibat Dokumen Palsu
Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Bayar Saksi dan Imam Rp2,4 Juta
Kemenag Terjunkan Tim Selidiki Pernikahan Sedarah di Bulukumba
Pernikahan Sedarah, Kakak dan Adik di Bulukumba Bisa Dijerat Pasal Perzinaan
Amarah Keluarga Tahu Ansar Nikahi Adik Kandung
Warga Sulawesi Selatan Nikahi Adik Kandung Sendiri, Istri Sah Lapor Polisi