Chuck Putranto Bebas dan Batal Dipecat Polri, Ini Perannya di Pembunuhan Brigadir J
Chuck Putranto dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas dari penjara. Dia telah menjalani vonis satu tahun penjara terkait perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya bebas, Chuck Putranto batal dipecat dari Polri. Berdasarkan hasil banding, putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Chuck Putranto dianulir.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6).
Menurut Ramadhan, Chuck hanya disanksi demosi selama satu tahun. Dengan begitu, Chuck kini masih berstatus anggota Polri.
Peran Chuck Putranto di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Chuck Putranto. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, (24/2).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chuck Putranto dinilai merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Jaksa menyebut, Chuck menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa.
Setelah divonis penjara, Chuck Putranto menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasilnya, Polri memecat secara tidak hormat Chuck Putranto.
"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jumat (2/9).
Dedi mengungkap peran Chuck Putranto dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Chuck Putranto mengaburkan fakta dan merusak barang bukti.
"Perannya aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat," jelas Dedi.
Tindakan Chuck Putranto membuat proses penyidikan awal terganggu dan menyulitkan penggalian fakta kasus pembunuhan Brigadir J. Chuck Putranto pun dianggap melakukan perbuatan tercela.
"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," kata Dedi.
Namun, Chuck Putranto tak terima putusan KEPP yang memecat dirinya secara tidak hormat. Dia mengajukan banding. Hasil banding kemudian menganulir putusan KEPP.