Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kompol Chuck Putranto bersalah melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kompol Chuck Putranto bersalah melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, (24/2).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Vonis kepada Chuck dijatuhkan sesuai dakwaan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, atau Koorspri Ferdy Sambo sama dengan terdakwa Baiquni Wibowo.
Dalam vonis Chuck, hakim turut memberikan beberapa beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak berdasar perintah yang sah.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa Chuck Putranto dianggap telah berbakti kepada negara hingga bersikap sopan selama persidangan.
Sekedar informasi, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Chuck Putranto dihukum dua tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).
JPU juga menuntut agar Chuck dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Tak hanya itu, Chuck juga diancam pidana UU ITE atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016. Jaksa menilai Chuck turut serta merusak CCTV di rumah Ferdy Sambo.
(mdk/yan)