Curi belasan kilo sarang walet majikan, AL dan AS dibekuk polisi
Apabila dijual, 17 kilo sarang burung walet yang ada di tangan pelaku tersebut dapat dihargai lebih dari Rp 100 juta.
Polsek Penjaringan Jakarta Utara meringkus tersangka pencurian sarang burung walet yang bernilai ratusan juta rupiah. Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara, AKBP Ruddi Setiawan menuturkan bahwa kedua pelaku yang berinisial AL (27) dan AS (28) mencuri sarang walet milik majikannya, Kamis (3/3) pada pukul 07.00 WIB.
"Pelaku pencurian ini masuk dengan cara membuka kunci gembok ruko. Sebelumnya mereka telah mempersiapkan kunci ruko yang telah diduplikat," ucap Ruddi di halaman Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (7/3).
Kedua kawan yang baru bekerja di ruko milik JPC beberapa bulan lalu telah berani mencuri sarang burung walet milik majikannya. Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Kampung Gusti, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (5/3).
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mendapati sejumlah barang bukti berupa satu buah boks plastik berwarna hijau dan tiga buah tas koper cokelat, serta 17 kilo sarang burung walet.
"Kami juga mendapatkan uang sebanyak Rp 3,9 juta yang merupakan hasil penjualan satu kilo sarang burung walet yang terdahulu," ungkap Ruddi.
Apabila dijual, 17 kilo sarang burung walet yang ada di tangan pelaku tersebut dapat dihargai lebih dari Rp 100 juta. Akibatnya, kedua pelaku diancam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan sembilan tahun kurungan penjara.