Daftar 6 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Keenamnya mempunyai peran dalam perusakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, lokasi tewasnya Brigadir J.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka diduga menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Keenamnya mempunyai peran dalam perusakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Enam perwira polisi itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka (BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9).
Selain itu, jenderal bintang dua ini menjelaskan, untuk Irjen Ferdy Sambo masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut.
"Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya," jelasnya.
Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," sambungnya.
Dedi pun menyebut, untuk sidang etik itu juga termasuk terhadap seluruh tersangka.
"(Sidang etik berlaku untuk keenam tersangka) Ya, sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," tutupnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut lengkapnya:
1. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo,
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Baca juga:
VIDEO: Ini Momen Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Buat Ancam Brigadir J dari Magelang-Jakarta
Jadi Tersangka, Ini Peran 6 Perwira Polisi Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J
Serahkan Temuan ke Polri, Komnas HAM Tetap Kawal Kasus Brigadir J hingga Meja Hijau
Timsus Pertimbangkan Putri Candrawathi Punya Balita: Bapaknya Kan Sudah Ditahan
Polri Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J