Dalam sidang, dua Hakim MK tanya alasan Jokowi enggan teken UU MD3
Hal ini dikarenakan perwakilan pemerintah yang hadir dalam sidang tak menyampaikan alasan Jokowi enggan meneken UU MD 3 tersebut.
Dua Hakim Konstitusi ternyata penasaran dengan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Adapun itu terjadi dalam sidang uji materi yang digelar hari ini (11/4).
Ini bermula saat Ninik Hariwanti, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, sebagai perwakilan pemerintahan, menyampaikan pandangannya tentang UU MD3 yang digugat pemohon. Ada 10 poin yang disampaikan, yang pada intinya, menyebut UU MD3 mengatur perombakan jumlah pimpinan MPR dan DPR.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja anggota DPR dan MPR, diperlukan rekomposisi kursi Pimpinan MPR dan DPR, demi memperkuat pemerintahan yang efektif dan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, undang-undang a quo bertujuan untuk memperkuat hubungan antar lembaga negara, khususnya antara Presiden, eksekutif dan parlemen, legislatif," ucap Ninik dalam persidangan, di gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4).
Mendengar hal itu, Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna, menyebut keterangan pemerintah atau Presiden yang disampaikan Ninik, tidak disebutkan dalam permohonan. Ini yang membuat dirinya bertanya.
"Apakah ada alasan tertentu, sehingga presiden tidak mau menandatangani itu, memberlakukan Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar (1945). Apakah ada alasan tertentu itu?," tanya Palguna.
Dia juga menduga, apa yang disampaikan Ninik, seakan menggambarkan alasan atau keinginan pemerintah atau dalam hal ini Presiden, untuk melakukan perubahan UU MD3.
"Mudah-mudahan saya keliru menangkap keterangan pemerintah tadi, kalau dari keterangan pemerintah tadi, tampaknya, maunya cuma perluasan kepemimpinan di DPR maupun di MPR. Tapi, tiba-tiba setelah dibahas di sana (DPR), tiba-tiba merembet kemana-mana. Tampaknya seperti itu yang saya pahami dari keterangan pemerintah. Mohon nanti diberikan penjelasan tertulis soal ini nanti," ungkap Palguna.
Bukan hanya itu, hakim majelis lainnya, Saldi Isra, juga mempertanyakan alasan, kenapa Presiden Jokowi enggan menandatangani UU MD3.
"Ada 10 poin tambahan, dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan dalil. Apakah pemerintah mau menegaskan, inilah sebetulnya, mengapa bapak Presiden tidak mau menandatangani undang-undang ini. Sebetulnya kalau 10 poin tidak dimunculkan, kami majelis tidak mau mempertanyakan. Apa korelasi 10 poin itu dengan subtansi permohonan yang diajukan pemerintah," tanya Saldi.
Mendengar hal itu, Ninik yang diberikan untuk menjawab, memilih menjelaskan melalui keterangan tertulis. "Izin untuk menjawab secara tertulis," kata Ninik.
Adapun agenda selanjutnya para pemohon akan menghadirkan saksi ahli. Di mana, pihak yang mengajukan uji materi di antaranya; Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Kemudian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Serta dari perseorangan yang merupakan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR nilai pemohon uji materi UU MD3 ke MK tak punya legal standing
Jokowi ogah dibawa-bawa urusan revisi UU MD3
Demo tolak UU MD3, ibu-ibu berorasi di DPR
Dinilai membungkam kebebasan berekspresi, UU MD3 digugat ke MK
Revisi UU MD3 resmi jadi UU Nomor 2 tahun 2018
Menkum HAM sebut Jokowi tolak UU MD3 karena gelombang penolakan
Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK