Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Gugatan ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia.
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK menegaskan Pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Gugatan ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan yang menyarankan bahwa isu pemajuan jadwal Pilkada akan menyebabkan konflik status antara Caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024
MK mendukung saran kedua mahasiswa tersebut. MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak."
Selain menuliskan kekhawatiran mereka terhadap isu pengajuan jadwal Pilkada, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan juga mengajukan permohonan agar Calon Legislatif (Caleg) terpilih harus mundur apabila maju di Pilkada. Namun MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum."
Terkait putusan itu, Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengapresiasi, Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali.
Dia menilai, putusan MK soal jadwal Pilkada mampu menghentikan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga akan mengatur jalannya pilkada 2024.
"Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada tahun 2024," kata Mahfud, kepada wartawan di GBK, Jakarta, Jumat (1/3).
Dia menjelaskan, usulan Pilkada dimajukan menjadi September 2024 dapat memberikan keleluasaan Presiden Jokowi untuk mengatur jalannya Pilkada 2024.
Terlebih, alasan yang disampaikan, menurut Mahfud sangat tidak masuk akal. Sehingga, putusan MK sudah sangat tepat untuk tetap Pilkada dijadwalkan pada November 2024.
"Jadwal pilkada itu kan tepatnya 27 November 2024. Tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengan alasan lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru tidak bisa mengendalikan, padahal itu kan hanya birokrasi, pemerintahannya tetap yang ganti hanya menteri dan presiden," ujar Mahfud.
"Sehingga masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada menjadi bulan September. Itu hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada Pak Jokowi atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur Pilkada di seluruh Indonesia," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menilai dengan tegasnya disikap MK maka yang mengendalikan Pilkada 2024 merupakan pemerintah baru.
"Oleh sebab itu saya salut, satu kepada Ahmad Al Farizi dan Nur fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah olah kembali," ucapnya.
"Kemudian saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya, teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," imbuh Mahfud.