Dalam tahanan, Ongen tetap kritik Pemerintahan Jokowi
"Kalau saya tak dibebaskan, berarti hukum sudah diperkosa oleh pemerintah."
Terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen, mengaku yakin dibebaskan dari jeratan pidana yang menjeratnya. Sebab ia bersikukuh yang dilakukannya mengunggah foto Jokowi dengan Nikita Mirzani adalah hal yang tak bertentangan dengan hukum. Ongen menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan UU ITE.
"Kalau saya tak dibebaskan, berarti hukum sudah diperkosa oleh pemerintah," ujar Ongen dengan emosional usai menjalani persidangan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Ongen menegaskan, meski dirinya mendekam dipenjara, bukan berarti jiwa kritisnya ikut terkurung. Ia mengku akan terus memberikan kritik terhadap pemerintah bila kebijakan yang dikeluarkan tidak pro rakyat dan bertentangan dengan demokrasi. Apalagi, kebijakan Presiden Jokowi tentang poros maritim yang dinilainya berantakan.
"Saya seorang doktor bidang Kemaritiman. Saya akan terus melawan pemerintah," tegasnya.
Tak hanya kritik soal pemerintahan, Ongen juga mengkritik kinerja Polisi yang dituding sudah mengkriminalisasi dirinya. Sebab, foto dan postingan yang uploadnya sama sekali tidak mengandung unsur pornografi.
Dia menerangkan, terdapat beberapa prosedur yang dilanggar kepolisian dalam kasusnya itu. Seperti terburu-buru dalam menetapkan dirinya tersangka. Bahkan, selama menjalani pemeriksaan, dirinya dilarang didampingi kuasa hukum.
"Pengacara saya tak boleh masuk ruang pemeriksaan. Terus saya juga tak boleh mendatangkan saksi ahli ke penyidik, alasannya hanya boleh jika diperisidangan. Padahal didalam KUHAP boleh," kata Ongen kesal.
"Saya curiga penyidik yang pedofilia. Padahal kata lonte itu pornografi enggak?," ungkap Ongen.
Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.
Karena mengunggah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Kasus Ongen dinilai dipaksakan masuk pengadilan
Bareskrim serahkan berkas kasus Ongen tahap II ke Kejagung
Kasus penghinaan Jokowi, Yusril sebut penahanan Ongen langgar HAM
Yusril: Foto Jokowi dan Nikita #papadoyanlonte dianggap porno?
Minta kasus Ongen dihentikan, Yusril sebut tempat kejadian tak jelas
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa Presiden Jokowi melarang Kaesang maju di Pilgub Jakarta? Zulhas menyebut, Presiden Jokowi enggan jika Kaesang maju dalam pilgub Jakarta."Tadi saya tanya sama Bapak (Jokowi) habis rapat, 'Pak, gimana kalau Kaesang maju wagub Jakarta?'. 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya," kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.