Dalami Aliran Suap ke Aa Umbara, KPK Periksa Alda The Changcuters
Sejumlah saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa pada Jumat 25 Juni 2021 kemarin tak memenuhi panggilan tim penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. KPK ingin mendalami aliran uang yang diduga diterima Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Mereka yang diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat 26 Juni 2021 adalah Arlanda Ghazali Langitan alias Alda The Changcuters, Oktavianus (swasta), Risal Faisal (swasta), dan Dikki Harun Andika (swasta). Mereka diperiksa di Aula Wakil Bupati.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada AUM dari berbagai pihak karena ikut melaksanakan pengadaan Bansos Pandemi Covid 19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (26/6).
Sejumlah saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa pada Jumat 25 Juni 2021 kemarin tak memenuhi panggilan tim penyidik.
Saksi yang tak hadir adalah Rini Rahmawati (swasta), Ricky Widyanto (swasta), Benny Setiawan (swasta), Seftriani Mustofa (ibu rumah tangga), Iwan Nurhari (swasta), Ricky Suryadi (swasta), Rini Dewi Mulyani (ibu rumah tangga), Asep Juhendrik (swasta), dan Samy Wiratama (swasta).
"Tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi karenanya KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera dijadwalkan," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.
Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Gandeng Kemenhan Gelar Diklat Bela Negara Bagi 24 Pegawai Tak Lulus TWK
Terkait Hasil TWK, Pegawai Minta Sekjen Tak Ikuti Keinginan Pribadi Pimpinan KPK
KPK Setor Rp5 Miliar Uang Pengganti Politikus PKB Musa Zainuddin
Novel Baswedan Beberkan Kontrak BKN-KPK dalam TWK: Ini Asesmen atau Operasi Intelijen
CEK FAKTA: ICW Bantah Terima Dana Hibah Rp96 Miliar dari KPK