Dana hibah Banten digelapkan buat pemenangan Atut jadi gubernur
Akibat tindakan itu uang negara yang dirugikan mencapai Rp 7,65 miliar.
Terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial Banten, Zainal Mutaqin, didakwa pasal berlapis karena diduga menyelewengkan bantuan tersebut untuk pemenangan Ratu Atut Chosyiah sebagai Gubernur Banten. Akibatnya tindakan terdakwa negara dirugikan mencapai Rp 7,65 miliar.
Fakta itu terungkap saat terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, hari ini. Dalam berkas yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Sumarna dan beberapa jaksa lainnya, dana hibah dan bansos diselewengkan oleh Zainal Mutaqin bersama terdakwa Dudi Setiadi dan terdakwa Yudianto M Sadikin.
Dalam dakwaan JPU, pada Oktober 2010, terdakwa Zainal Mutaqin yang merupakan mantan asisten daerah III membidangi asisten administrasi umum dan kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, di Rumah Atut di Jalan Bayangkara No.51 Serang. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Zainal Mutaqin menyampaikan kepada Ratu Atut Chosyiah, akan membantu penyediaan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut Chosyiah menjadi Gubernur Banten.
Dana yang disisipkan tersebut diambil dari dana hibah dan dana bansos yang sudah dikondisikan. Kemudian Terdakwa Zainal Mutaqin, melakukan pertemuan dengan Terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat, selaku Kasubbag TU Biro Kesra, Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di Aula Rumah Gubernur Banten di Jalan Bayangkara No.51 Serang.
Dalam pertemuan itu, Zainal Mutaqin, menyampaikan bahwa memerlukan lembaga untuk dijadikan penerima hibah dari Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011 melalui Biro Kesra. Lalu Terdakwa Zainal Mutaqin, meminta Sutan Amali untuk mengadakan Lembaga/Yayasan tesebut dengan ketentuan 90 persen dari dana hibah yang diterima oleh setiap Lembaga/Yayasan uangnya harus diambil oleh Sutan Amali.
Setelah itu diserahkan kepada Terdakwa Dudi Setiadi dan Siti Halimah sedangkan sisanya sebesar 10 persen diberikan kepada Pengurus Lembaga/Yayasan bersangkutan. Setelah membentuk yayasan itu, dana kemudian dicairkan dan langsung memotongnya untuk kepentingan roadshow Ratu Atut Chosyiah ke setiap daerah di Banten.
Tidak hanya itu, Zainal Mutaqin juga telah memberikan kepada satu lembaga lainnya dengan dana hibah dibagi 40 persen untuk penerima dan 60 persen kembali ditarik oleh para terdakwa.
Perbuatan Terdakwa Zainal Mutaqin, Dudi Setiadi, dan Yudianto M Sadikin telah melanggar aturan sehingga merugikan keuangan negera, untuk yang disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp 4.150.000.000 miliar dan untuk satu lembaga Rp 3.500.000.000.
Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 /2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Subsidair nya kami kenakan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum Alex Sumarna.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasden Purba ini juga, secara maraton menggelar sidang untuk terdakwa Asep Supriadi, Siti Halimah dan, Wahyu Hidayat dan Sutan Amali .
Sementara itu, Sahrullah, kuasa hukum Asep Supriadi mengatakan, dana yang diterima Asep hanya Rp 1,130 miliar dan itu sudah dibelikan lahan dan pemagaran yayasan. Sedangkan sisanya Rp 2 miliar diambil oleh Sutan Amali dan Rp 370 miliar diambil oleh Lili Nazarudin sebagai bendahara lembaga. "Kita tinggal lihat pembuktian saja di persidangan mendatang," kata Sahrullah.