211 Kendaraan Dinas Senilai Rp25,5 Miliar di Pemprov Banten Hilang
Sebanyak 211 kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Banten tidak diketahui keberadaannya.
Sebanyak 211 kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Banten tidak diketahui keberadaannya. Raibnya aset ini terbongkar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Tahun Anggaran 2023.
211 Kendaraan Dinas Senilai Rp25,5 Miliar di Pemprov Banten Hilang
Misteri keberadaan kendaraan dinas itu dipaparkan
Pada TLHP BPK-RI Nomor: 29.B/LHP/XVII.SRG/04/2004 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 tanggal 3 April 2024.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan fisik atas peralatan dan mesin menunjukkan terdapat 211 unit kendaraan dinas operasional sebesar Rp25.570.593.597,33 yang tidak diketahui keberadaannya.
Kendaraan dinas tersebut merupakan perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019 dan semuanya masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B dengan kondisi Baik.
Dari 211 Kendaraan dinas yang hilang itu berada di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni di Sekretariat Daerah (Setda) Banten sebanyak 186 unit senilai RpRp24,969 miliar.
Di Sekretariat DPRD Banten sebanyak 6 unit dengan nilai Rp395,98 juta.
Sementara di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten 18 unit senilai Rp205,122 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan data dan identifikasi awal di 3 OPD, kendaraan itu dipinjampakaikan kepada instansi vertikal dan belum diperbaharui.
Beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, tentang penghapusan dan duplikasi data belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin.
Dan beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.
"Beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat (RB) masih tercatat dalam KIB," ujar Rina.
Pihak Pemprov telah melakukan beberapa upaya seperti melakukan pembaharuan berita acara pinjam pakai dengan instansi vertikal, dan pembaharuan data kartu KIB B peralatan dan mesin.
Mereka juga melakukan inventarisasi, penelusuran dan penarikan dan penarikan kendaraan yang masih berada di pihak ketiga. Selain itu, Pemprov Banten melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk diproses penghapusan atas aset Rusak Berat (RB) sesuai ketentuan.
Proses penyelesaian pelaksanaan TLHP ditargetkan 60 hari kerja dengan kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.