64 Kendaraan Dinas Hilang, Pemkot Serang Ultimatum Mantan Pejabat Segera Kembalikan
Temuan BPK Banten 64 aset bergerak milik Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya.
Temuan BPK Banten 64 aset bergerak milik Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya.
64 Kendaraan Dinas Hilang, Pemkot Serang Ultimatum Mantan Pejabat Segera Kembalikan
Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang telah mengirimkan surat pemberitahuan penarikan kendaraan dinas (Randis) yang masih dikuasi mantan pejabat.
"Pada tanggal 3 Juni 2024 Sekda sudah berkirim surat kepada pemegang kendaraan dinas untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut," kata Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, di Serang, Rabu (12/6).
Alasan Minta Dikembalikan
Yedi menegaskan tidak akan menjual kendaraan dinas tersebut karena Pemkot Serang tidak menganggarkan pembelian mobil dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan datang.
"Karena di 2024 ini kita tidak menganggarkan, otomatis kendaraan tersebut masih dibutuhkan untuk operasional dinas," kata Yedi, demikian dikutip Antara.
Temuan BPK
Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten, mencatat sebanyak 64 aset bergerak milik Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya.
Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan pendataan dan mengirimkan surat maupun mendatangi langsung ke kediaman pemegang kendaraan dinas perihal pemberitahuan penarikan kendaraan dinas ke beberapa eks pejabat yang masih menguasai kendaraan tersebut.
"Kita sudah berkirim surat ke beberapa yang sudah diketahui masih menggunakan kenadaraan dinas. Yang sudah mengkonfirmasi akan mengembalikan itu baru mantan pejabat Pemkot, Pak Wakil Wali Kota, saya cukup apresiasi karena beliau ini sangat bijak," kata Yedi.
Yedi juga berharap hal serupa dapat turut dilakukan oleh eks pejabat lainnya. Agar segera mengembalikan kendaraan dinas yang seharusnya dapat digunakan untuk operasional pemerintahan.
"Kalau di surat tidak ada batas waktu, tapi kita seharusnya bisa bijak dan menjadi warga negara yang baik taat pada aturan perundang-undangan," tutup Yedi.