Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor
Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan
15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor
Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan lantaran belum mengembalikan uang kelebihan tunjangan transportasi. Sisa pemakaian itu terungkap dari hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny Wiliam Pardede mengungkapkan, awalnya BPK melaporkan ada 50 anggota dewan yang wajib mengembalikan kelebihan anggaran. Hingga waktu yang ditentukan, tinggal 15 orang yang belum menunaikan kewajibannya.
"Dari 50 orang, ada 15 anggota DPRD Palembang yang belum mengembalikan kelebihan itu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny Wiliam Pardede, Kamis (12/10).
Jika tidak juga mengembalikan, jaksa akan mempidanakan 15 orang tersebut dengan ancaman penjara. Pihaknya masih menunggu iktikad baik mereka dan memberikan waktu.
"Apapun ceritanya, bagaimana pun kondisinya lebih baik kan kesadaran dulu untuk mengembalikan kelebihan. Tapi bisa juga melalui upaya hukum lain, seperti pendamping dari jaksa bidang Datun mendampingi BPK atau Inspektorat menagih kelebihan uang negara yang harus dikembalikan atau mempidanakan," ujar Johnny.
Diketahui, Pemkot Palembang menganggarkan belanja pegawai pada 2022 sebesar Rp1.598.689.254.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.458.302.293.908,00 atau sebesar 91,22. Anggaran itu diperuntukkan dalam beberapa bidang.
Pemberian tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Palembang diatur dalam Perwako Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 30 April 2021 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Palembang.
Tunjangan transportasi dan perumahan tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD masing-masing sebesar Rp19.950.000 dan Rp22.950.000 per bulan. Total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp11.012.400.000 dengan realisasi Rp9.339.750.000 atau 84,81 persen dan tunjangan perumahan Rp15.840.437.851 dengan realisasi Rp13.747.050.000 atau 86,78 persen.
Hasil pemeriksaan dokumen realisasi dan permintaan keterangan kepada pejabat terkait, terdapat kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan DPRD sebesar Rp6.937.529.697,30 yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.570.736.250. Hal inilah menjadi temuan BPK dan merekomendasikan pengembalian anggaran bagi seluruh anggota DPRD Palembang.