Viral Wanita Babak Belur Dianiaya Diduga Anggota DPRD Takalar, Begini Kronologinya
Viral foto AG dengan wajah memar dan hidungnya mimisan diduga dianiaya Anggota DPRD Takalar
Viral foto AG dengan wajah memar dan hidungnya mimisan.
Viral Wanita Babak Belur Dianiaya Diduga Anggota DPRD Takalar, Begini Kronologinya
Seorang wanita berusia 30 tahun, AG mengaku menjadi korban penganiayaan oleh WEP (30) diduga anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan di Apartemen Casagrande wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Kabar ini viral di media sosial twitter atau X, @sidewi. Akun tersebut membagikan foto AG dengan wajah memar dan hidungnya mimisan.
"Namanya AG. Sebelum menulis ini, saya telah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan untuk mempublikasi gambarnya,"
tulis akun @sidewi dikutip, Senin (4/9).
merdeka.com
Kronologi Penganiayaan
Dalam unggahan itu, kronologi penganiayaan berawal dari terduga pelaku WEP yang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Pada 1 September 2023, WEP bermain ke apartemen AG. Keduanya terlibat cekcok.
"AG menarik baju WEP. Tidak terima dengan tindakan itu. WEP kemudian mendorong AG hingga jatuh. Tidak sampai disitu, WEP kemudian memukul AG menggunakan tangannya hingga mengenai hidung, pipi, dan dahi," bebernya.
Atas kejadian itu, AG melapor ke Polsek Tebet dengan hasil visum yang sudah dilampirkan. Laporan AG bernomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/Polsek Tebet/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, Jumat 1 September 2023.
"Sudah dilakukan pelaporan ke pihak berwajib di @polsektebet dan sudah dilakukan visum. Adapun hasil visum baru dapat diambil oleh Polsek Tebet pada hari Senin, 4 Sep 2023,"
ujar dia.
Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan AG. Namum, belum penyidik belum sempat meminta keterangan AG selaku pelapor.
"Laporan ada tapi yang lain lain kami belum bisa berikan informasi. Karena si pelapor pada hari pelaporan setiap mau kali diperiksa dia bilang 'mohon waktu' pakai surat pernyataan segala macem," kata Jamalinus saat dikonfirmasi, Senin (4/9).
"Laporan ada tapi yang lain lain kami belum bisa berikan informasi. Karena si pelapor pada hari pelaporan setiap mau kali diperiksa dia bilang 'mohon waktu' pakai surat pernyataan segala macem," kata Jamalinus saat dikonfirmasi, Senin (4/9).
Jamalinus mengatakan penyidik belum bisa bergerak lebih lanjut. Sebab, pihak pelapor sampai saat ini masih belum bisa dimintai keterangan karena shock.
"Ya permintaan dia, masih shock masih sakit segala macem ya kita enggak bisa paksain,"
tutur dia.