Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara. Melalui operasi intelijen, tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar tersebut disebabkan oleh markup pembayaran tunjangan dan belanja natura DPRD Kota Kupang. Hingga hari ini lima dari 40 orang anggota DPRD Kota Kupang belum mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tahun 2022 lalu.
"Saat ini ada lima orang anggota DPRD Kota Kupang yang belum melakukan pengembalian sama sekali, sementara 35 lainnya sedang mencicil," ungkap Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, Kamis (10/10).
Menurutnya, pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang telah mencapai Rp1,5 miliar. Dana tersebut saat ini telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Kupang melalui Inspektorat.
Meski begitu, masih ada kekurangan Rp4,23 miliar yang belum dikembalikan oleh para pimpinan dan anggota DPRD. Total kelebihan tunjangan yang harus dikembalikan ke negara, atau daerah berdasarkan hasil audit investigasi khusus dari BPK Perwakilan NTT mencapai Rp6,5 miliar.
"Dalam 60 hari setelah hasil audit investigasi BPK, dana ini harus dikembalikan. Saat ini uang Rp1,1 miliar saya titipkan kepada Inspektorat hingga proses selesai. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan, namun apabila Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan bukti lebih lanjut tindakan sesuai aturan akan diambil," jelas Bambang Dwi Murcolono.
Menurutnya, proses pengembalian kelebihan tunjangan ini dilakukan dalam tiga tahap dengan total Rp1,5 miliar yang telah disetorkan. Proses hukum tetap berjalan bagi anggota DPRD yang belum menyelesaikan pengembalian.
"Beberapa anggota DPRD telah melunasi kewajibannya, sementara sebagian lainnya masih mencicil," ujarnya.
Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Haryani, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Wali Kota Kupang, Ama Radjah akan menindaklanjuti hasil pengembalian ini dan melaporkannya kepada Penjabat Wali Kota Kupang.
"Kita berharap persoalan ini bisa cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Proses ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah," tutup Bambang Dwi Murcolono.