KPU Jawab BPK: Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10,57 M Sudah Dikembalikan ke Kas Negara
Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU memastikan sudah melaporkan dan mengembalikan sisa anggaran tersebut ke kas negara.
Hasyim mengaku proses pengembalian sisa anggaran ke kas negara tidak mudah.
KPU Jawab BPK: Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10,57 M Sudah Dikembalikan ke Kas Negara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah anggapan pihaknya belum mengembalikan sisa anggaran ke kas negara sebesar Rp10,57 miliar.
Dia menyebut, KPU sudah melaporkan dan mengembalikan sisa anggaran tersebut ke kas negara.
"Tapi pada dasarnya hari ini pada saat rapat itu sesungguhnya temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara," kata Hasyim, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Lebih lanjut, Hasyim mengaku proses pengembalian sisa anggaran ke kas negara tidak mudah.
Dia menyebut, pihaknya harus merinci semua sisa anggaran baru bisa dikembalikan ke kas negara.
"Karena prosesnya tidak simple, tapi harus diruntut dulu misalkan sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan berapa, kemudian setelah diadministrasikan baru kemudian disetorkan ke kas negara," jelas dia.
Namun, kembali dia menegaskan bahwa sisa anggaran di KPU sudah dilaporkan dan disetorkan.
"Bukan hanya dilaporkan, tapi sudah disetorkan dan sudah dilaporkan," imbuh Hasyim.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp39,29 miliar.
Hasil audit BPK, temuan penyimpangan ini didapatkan dari 46 Kementerian dan Lembaga (K/L).
Menurut BPK, salah satu lembaga yang belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sisa kelebihan perjalanan dinas di lembaga ini mencapai Rp10,57 miliar ke kas negara.