Baru Beberapa Hari Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank
Sekretaris DPRD mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank.
Terungkap fakta menarik setelah anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 resmi dilantik. Beberapa dari mereka diketahui mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) sebagai syarat mengajukan pinjaman uang ke bank
"Kalau yang masuk ke kami sekitar 5-10 lah anggota dewan yang mengajukan pinjaman. Tapi yang jelas penggadain itu tidak jauh seperti PNS lah. Dan saya kira itu adalah haknya anggota dewan terpilih untuk menggadaikan SK mereka," ujar Sekertaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, kepada wartawan.
Nuri menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK anggota DPRD kepada bank.
"Saya sebagai Sekertaris DPRD ketika ada pengajuan yang dibutuhkan oleh anggota Dewan masa saya tolak, karena mungkin mereka juga melihat rasionalitas kebutuhan,"ujarnya.
Nuri tidak mengetahui jelas kebutuhan para anggota dewan seperti apa hingga menggadaikan SK Anggota.
"Nah kalau ditanya soal kebutuhannya untuk apa? Kami gak tau, karena kami hanya menjalankan mekanisme pelayanan bagi anggota DPRD yang ingin melakukan pengajuan peminjaman," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang sementara Muji Rohman mengatakan, penggadain SK sangat wajar, sama seperti dengan SK yang bisa di gadaikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.
"Karena itu merupakan kebutuhan yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, karena mereka juga tidak akan berani kalau ada aturan yang tidak memperbolehkan," katanya.