Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan di berbagai provinsi di Indonesia yang ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk memperoleh pinjaman di bank.
Menurut Yani, secara aturan tak ada larangan terkait hal itu. Dia bilang, menggadaikan SK untuk meminjam uang di bank menjadi hak pribadi para anggota dewan.
"Di dalam aturan, siapapun warga negara kan boleh meminjam uang ke lembaga-lembaga tertentu ya, ke bank," kata Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Oleh sebab itu, Yani pun enggan untuk memberikan imbauan kepada anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029 untuk tak menggadaikan SK ke Bank.
"Itu hak pribadi seseorang. Tinggal seseorang itu mau menggunakan atau tidak," katanya.
Terlebih, lanjut Yani, DPRD DKI Jakarta tengah disibukkan dengan pembentukan tata tertib hingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 2024-2029.
Pimpinan Sementara disebut tengah menggelar sejumlah rapat-rapat kerja untuk merampungkan AKD.
"Kami dari pimpinan sementara memang berharap bagaimana agar DPRD DKI Jakarta ini bisa berjalan dengan baik," kata dia."Nah, yang kita lakukan adalah rapat-rapat kerja DPRD, menyiapkan pembentukan fraksi, kemudian juga pembentukan pimpinan Dewan, AKD, dan juga membahas tentang tahap tertib. Ini konsentrasinya sekarang," tandas Yani.
Sebelumnya, puluhan anggota DPRD Subang ramai-ramai menggadaikan SK yang diperoleh pasca dilantik. Mereka melakukan hal tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya melunasi hutang biaya kampanye di pemilihan umum (Pemilu) 2024.