Dari 17.504 Pulau di Indonesia, 16.056 telah diverifikasi PBB
Dari 17.504 Pulau di Indonesia, 16.056 telah diverifikasi PBB. Dengan demikian daftar nama rupabumi (gasetir) pulau - yang berisi informasi nama, koordinat dan lokasi - dari pulau-pulau yang masuk dalam wilayah Indonesia telah dibakukan namanya di PBB hingga Juli 2017, yaitu sebanyak 16.056 pulau.
Kelompok Pakar untuk Nama Geografis Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Group of Experts on Geographical Names/UNGEGN) memverifikasi 16.056 nama pulau-pulau milik Indonesia. Delegasi Indonesia sebelumnya telah mendaftarkan 2.590 nama pulau ke PBB dalam pertemuan ke-30 UNGEGN dan Konferensi PBB tentang Standardisasi Nama Geografis (UNCSGN) ke-11 di Markas Besar PBB, New York pada 7-18 Agustus 2017.
Dengan demikian daftar nama rupabumi (gasetir) pulau - yang berisi informasi nama, koordinat dan lokasi - dari pulau-pulau yang masuk dalam wilayah Indonesia telah dibakukan namanya di PBB hingga Juli 2017, yaitu sebanyak 16.056 pulau.
Menurut Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, Indonesia sebenarnya mencatat sebanyak 17.504 pulau yang masuk dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi," ujar dia, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/8).
Dengan perubahan cuaca dan berbagai anomali alam, kata Havas, telah terjadi munculnya sejumlah pulau dan hilangnya pulau karena abrasi. Oleh karena itu, verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan untuk kepastian geografi Indonesia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pendaftaran nama rupa bumi di PBB sebagai suatu kegiatan administratif sangat penting dilakukan bagi negara anggota PBB. "Tujuannya untuk menjaga standar penamaan pulau agar satu pulau tidak memiliki nama yang berbeda-beda," ucapnya.
Namun, dia menekankan bahwa pendaftaran nama bukan berarti suatu pengakuan kedaulatan dari PBB bagi suatu negara dalam hal kepemilikan suatu pulau. "Posisi PBB, khususnya UNGEGN sudah jelas, yaitu hanya menetapkan standarisasi penamaan dan tidak memberikan suatu pengakuan kedaulatan atau pengakuan apa pun tentang status hukum suatu pulau," ungkap Havas.