Dari nomor pelat motor pelaku, begal motor di OKU berhasil diringkus
Berbekal nomor pelat itulah, korban akhirnya mendatangi kantor polisi untuk mengadukan kejadian yang dialaminya. Dengan penyelidikan mendalam, pelaku diringkus di rumahnya dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi, Senin (10/9).
Berbekal pelat motor, Ayu Aprianingsih (20) melapor ke polisi setelah menjadi korban pencurian. Pelaku segera ditangkap petugas kepolisian.
Pelaku yakni M Meireza (22), warga Jalan Singgalang Gudang Garam, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dia juga buronan polisi karena terlibat dalam beberapa aksi kejahatan lain.
Aksi pelaku terakhir terjadi saat melihat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur, OKU, Kamis (6/9). Dia pun memepet korban dan langsung mengambil handphone korban yang ditaruh di dasbor motornya.
Korban mengejar saat pelaku kabur. Dia kehilangan jejak karena melaju lebih cepat. Namun, korban sempat mengingat sepeda motor pelaku yakni Yamaha Mio J warna hijau dengan nomor polisi BG 2669 FAI.
Berbekal nomor pelat itulah, korban akhirnya mendatangi kantor polisi untuk mengadukan kejadian yang dialaminya. Dengan penyelidikan mendalam, pelaku diringkus di rumahnya dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi, Senin (10/9).
Di hari yang sama, petugas juga meringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan atas nama Muhammad Yusuf (18). Dia merupakan DPO yang mencuri barang-barang di toko di Jalan Dr Mohammad Hatta, Kecamatan Kemalaraja, Baturaja Timur, OKU, 2 April 2018.
Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak jendela samping, lalu turun ke bawah merusak traplek pelapon. Dia mengambil barang-barang yang ada di toko dengan total kerugian jutaan rupiah.
Kasatreskim Polres OKU AKP Alex Adriyan mengungkapkan, pihaknya terus meringkus pelaku kejahatan jalanan atau dikenal 3C di wilayah hukumnya. Jika melawan atau melarikan diri, petugas tak segan memberikan tindakan tegas.
"Kejahatan jalanan sudah meresahkan warga. Cepat atau lambat mereka akan diringkus," ungkap Alex, Selasa (12/9).
Atas perbuatannya, tersangka Meireza dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, dan tersangka Yusuf dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
"Warga yang menjadi korban bisa segera melapor usai kejadian, kami akan tindaklanjuti," ucapnya.
Baca juga:
Saat beraksi, komplotan begal ini nyamar jadi anggota Polantas
Hendak ke sekolah, ibu dan putrinya dipepet begal di Ciateul Bandung
Kabur dari kejaran begal, Halifah jatuh dan alami patah tulang
Polisi selidiki pencurian motor memakai helm driver ojek online di Kebayoran
Pepet dan tendang korban, cara 3 pelajar begal motor di Sleman