Data pernikahan campur di Indonesia masih minim
WNI yang melakukan pernikahan campur ditengarai mencapai 3 juta orang.
Lembaga Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) menyayangkan belum adanya data pasti pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Hal tersebut kerap membuat Perca menemui beberapa kesulitan, salah satunya saat mereka mengajukan uji materi undang-undang pokok agraria dan undang-undang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Juliani W Luthan, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, dalam Sosialisasi Peraturan Keimigrasian bagi Keluarga Perkawinan Campuran terkait Izin Tinggal, Tenaga Kerja, dan Administrasi Kependudukan.
"Pertanyaan serupa juga ditanyakan pak hakim. Sebenarnya berapa jumlah perkawinan campuran di Indonesia," kata Juliani, Kamis (15/10).
Lebih lanjut, wanita yang bersuamikan warga negara Jepang ini memperkirakan jumlah pelaku kawin campuran mencapai tiga juta orang. Dan itu terus meningkat tiap tahunnya.
Untuk itu, Juliani meminta pemerintah untuk segera mendata pelaku kawin campur. Data kawin campur juga belum terstruktur dengan baik.
"Karena data merupakan basis kita dalam membuat kebijakan. Dan saya yakin, pemerintah sedang memperhatikan hal ini," ujarnya.
Baca juga:
Pemerintah tak serius beri kepastian hukum soal pernikahan campur
Warga Purwakarta bisa akad nikah gratis di Pendopo dan taman Pemkab
Roti buaya dan simbol kelelakian
Komersialisasi budaya Palang Pintu
Media dakwah dalam budaya Palang Pintu
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Kenapa ucapan pernikahan penting? Tak sekedar mengikat janji suci, kedua pasangan juga akan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan orang terdekat mereka.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Apa yang terjadi di pesta pernikahan itu? Sebuah pesta pernikahan belum lama ini jadi sorotan karena tidak ada tamu undangan meski sudah dimeriahkan oleh biduan sebagai hiburan.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru