Datangi MK, Yusril siap beradu argumen dengan Ahok soal aturan cuti
Jika diperkenankan agar bisa memberikan tanggapan, maka dia siap untuk memberikan pandangannya.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyaksikan uji materi atau judicial review keharusan cuti dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Yusril mengatakan, dirinya telah bersurat dengan majelis hakim MK agar dapat menjadi pihak yang memberikan pandangan untuk membantah Ahok.
"Saya berapa hari lalu sudah menyampaikan surat resmi pada Ketua MK memohon untuk diizinkan sebagai pihak terkait dalam perkara ini yang diajukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama terkait cuti petahana dalam UU Pilkada," katanya di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/9).
Dia menambahkan, dalam sidang kali ini dirinya akan mendengar apa yang akan dikemukakan oleh pemohon dalam perkara ini. Jika diperkenankan agar bisa memberikan tanggapan, maka dia siap untuk memberikan pandangannya.
"Kalau saya diberikan kesempatan hari ini hanya memberikan jawaban tanggapan lisan sekaligus menanyakan pertanyaan pada pemohon di kesempatan yang akan datang saya akan menyampaikan pada kesempatan tertulis pada majelis hakim," tutupnya.