Debat seru ahli kubu Jessica vs Jaksa Penuntut Umum di persidangan
Sidang ke 25 kasus kematian Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, masih mendengar keterangan para saksi. Kubu Jessica masih menghadirkan saksi ahli. Terjadi perdebatan seru antara ahli dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang ke 25 kasus kematian Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, masih mendengar keterangan para saksi. Kubu Jessica masih menghadirkan saksi ahli. Terjadi perdebatan seru antara ahli dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Kubu Jessica menghadirkan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Kepada ahli, JPU bertanya apakah ada kejahatan pembunuhan terjadi tapi tidak ada motif terungkap dalam kasus tersebut? "Tidaklah mungkin suatu perbuatan pidana yang menargetkan seseorang mati tanpa ada sebabnya. Perbuatan sengaja itu adalah ekspresi sikap batin yang diwujudkan dalam sikap batin,” jawab Mudzakkir.
Menurut Mudzakkir, bila ada perbuatan pasti ada niat. Maka perbuatan itu ada unsur sengaja. Termasuk kalau ada niat jahat dipastikan ada motif mendorong hal tersebut.
"Tidak mungkin orang ada target nyawa tapi enggak ada motif. Maka tidak mungkin orang berbuat jahat tanpa disengaja bahkan tanpa motif. Kan ada kehendak, pengetahuan dan gabungan keduanya,” ungkapnya.
Menurut dosen fakultas hukum ini ada tiga hal harus dibuktikan, yakni, anto factum, factum dan post factum (kegiatan sebelum pembunuhan dan setelah pembunuhan). "Jadi ada perbuatan nyata yang disikapkan dengan kejahatan maka itu tindak pidana,” ucapnya.
Mendengar jawaban itu, JPU kembali bertanya tentang kedudukan motif dalam unsur. Sebab, menurut JPU motif bagian dari unsur.
Menanggapi itu, Mudzakkir menegaskan motif memang bukanlah unsur melainkan bagian dari perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. "Memahami hukum Indonesia tidak hanya KUHP, maka sejak merdeka saya berdoktrin bahwa kita sudah menasionalisasi hukum, kan ada UUD 1945 dan ada pancasila. Sehingga Pasal 340 KUHP harus disandari bersamaan dengan yurisprudensi, teori-teori lain," papar Mudzakkir.
-
Kapan Jessica Mila mulai berakting? Tahun 2002 menjadi awal dari karier aktingnya ketika ia membintangi sinetron CINTA SMU, walaupun pada saat itu usianya baru 10 tahun.
-
Kapan Jessica Mila hamil? Momen romantis Jessica Mila dan Yakub Hasibuan ini terekam sekitar satu minggu yang lalu, di saat itu, menantu dari Otto Hasibuan ini sedang hamil.
-
Kapan pembuluh darah Jessica Mila pecah? Meskipun pernah mengalami pecahnya pembuluh darah sebelumnya, kali ini adalah pertama kalinya terjadi pada mata Jessica Mila.
-
Kenapa Nagita Slavina dan Jessica Iskandar bertengkar? Tak banyak yang tahu, keduanya sempat berkonflik selama 4 tahun. Mengira nomornya sempat diblokir, Nagita tidak mengakui hal tersebut. Ia hanya malas sehingga tak pernah merespons pesan Jedar.
-
Kapan Jessica Wongso terlihat gembira bersama Otto Hasibuan? Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira. Yakup pun ikut tersenyum menyaksikan momen tersebut.
-
Di mana pembuluh darah Jessica Mila pecah? Pecahnya pembuluh darah mempengaruhi penampilan fisik Jessica Mila, terutama pada mata kirinya yang tampak memerah, seolah-olah sedang mengeluarkan darah.
Baca juga:
Saksi ahli Jessica pertanyakan motif pembunuhan Mirna
Ahli kubu Jessica ragukan alat bukti penyidik kematian Mirna
Rekaman CCTV dinilai bukan bukti utama Jessica pelaku pembunuh Mirna
Sidang Jessica, ahli sebut sianida di tubuh lebih penting dari CCTV
Ahli hukum pidana kubu Jessica curiga ada rekayasa alat bukti