Deddy Mizwar minta ormas di Jabar tidak reaktif tanggapi Perppu
Deddy Mizwar minta ormas di Jabar tidak reaktif tanggapi Perppu. Dia meminta ormas menunggu hasil pendekatan hukum yang rencananya akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Jabar tidak terlalu reaktif menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2/2017 atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
"Jangan reaktif dulu, jangan ada reaksi di luar (batas) itu," kata pria yang akrab disapa Demiz ini saat ditemui di Pusdai, Kota Bandung, Kamis (13/7).
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang terjadi pada rumah Olga Syahputra di Bandung? Saluran YouTube Rizquna Channel mengungkap kondisi memprihatinkan rumah mewah milik almarhum Olga Syahputra, yang terbengkalai sejak kepergiannya pada tahun 2015.
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
Beberapa ormas berencana menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas tersebut. Dedi Mizwar mendengar kabar, gugatan iyu akan didampingi langsung Yusril Ihza Mahendra pekan depan.
"Ya nanti barangkali itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) ya. Yusril kan katanya akan mengadukan uji dulu ke MK. Betul enggak Perppu tadi. Saya kira harus ada pendekatan hukum. Saya kira kalau bicara produk hukum harus diuji kan ya," ujarnya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya mengatakan, Perppu ormas perlu diterbitkan agar kehadiran ormas yang bertentangan dengan ideologi negara tidak terus berkembang di Indonesia. Kekhawatiran muncul jika ormas itu tidak sejalan dengan dasar negara. Salah satu caranya dengan mengeluarkan Perppu tersebut.
"Karena Perppu ini merupakan payung hukum. Karena 100 saja ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila maka pemerintah tidak bisa menjadi wajah Indonesia, bagaimana wajah persatuan dan kesatuan Indonesia, tentu akan kacau balau," ujar Wiranto saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7) kemarin.