Demo di masa tenang boleh atau tidak, Wiranto serahkan ke Polri
Wiranto mengatakan demonstrasi dilarang apabila tak berjalan dengan tertib dan dapat mengganggu ketertiban umum. Namun, Wiranto menyebutkan KPU dan Bawaslu memiliki aturan yang meminta masa tenang diisi dengan kondisi yang tenang pula.
Menko Polhukam Wiranto menegaskan tak ada larangan bagi siapapun untuk menggelar demonstrasi. Wiranto mengatakan demonstrasi tak apa dilakukan meski saat masa tenang Pilkada Serentak. Pernyataan ini sekaligus meluruskan pernyataannya yang sempat menyatakan melarang demonstrasi yang dikabarkan akan digelar pada 11,12,15 Februari nanti.
Wiranto mengatakan demonstrasi dilarang apabila tak berjalan dengan tertib dan dapat mengganggu ketertiban umum. Namun, Wiranto menyebutkan KPU dan Bawaslu memiliki aturan yang meminta masa tenang diisi dengan kondisi yang tenang pula.
"Saya dengan tegas mengatakan aksi apapun silakan, siapapun silakan, tetap ada aturan main, waktunya kapan, jumlahnya berapa, temanya apa, dimana akan dilaksanakan," kata Wiranto di Kantornya, Rabu (8/2).
Sementara, saat diberitahu bahwa rencana demonstrasi pada 11 Februari merupakan aksi longmarch dengan tema menyerukan umat muslim wajib memilih pemimpin muslim, mantan Panglima ABRI ini menyerahkan kepada kepolisian apakah berkenan memberikan izin.
"Tanya polisi. Bahwa itu mengganggu kepentingan atau tidak, polisi ada aturannya di sana. Kalau demo sampai jam 6 (sore) itu boleh apa enggak, demo bawa spanduk yang kemudian mengganggu kepentingan orang lain boleh tidak, itu diserahkan kepada polisi," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengancam akan membubarkan secara paksa aksi massa saat minggu tenang Pilkada Serentak. Hal itu menyusul adanya kabar aksi di tanggal 11 Februari mendatang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Karena itu, kalau masih ada massa yang turun aksi ke jalan, akan kami bubarkan paksa," tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2).
Meski demikian, Argo mengakui pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah ormas yang akan beraksi. Polisi hanya menerima surat pemberitahuan pada 11 Februari 2017 mendatang dari Forum Umat Islam (FUI).
"Di surat itu pemberitahuannya cuma akan long march dari Monas sampai ke Bundaran HI. Itu dari FUI," kata Argo.
Dalam surat tersebut, lanjut Argo, massa akan melakukan solat berjemah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
"Itu tidak masalah. Intinya kami tidak izinkan turun ke jalan," kata Argo.
Berdasarkan informasi yang berkembang, massa dari berbagai elemen masyarakat ini akan turun ke jalan pada 11, 12, dan 15 Februari mendatang.
Pada tanggal 11 Februari, massa akan membanjiri sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin dengan tuntutan menegakkan Surat Al Maidah ayat 51. Kemudian 12 Februari, ribuan massa akan menggelar salat subuh berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan mengkhatamkan Al-Quran hingga 12.000 kali sepanjang hari.
Sedangkan, pada 15 Februari, seluruh umat muslim diimbau untuk Salat subuh berjemaah di masjid-masjid dan mushala. Informasinya, massa juga diimbau turun ke semua tempat pemungutan suara (TPS) untuk memantau proses pemungutan suara pilkada serentak.