Polri Siagakan 4.992 Anggota Amankan Demo di KPU, Bawaslu, DPR dan MK
Polri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.
Aksi unjuk rasa rencananya dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 18, 19, dan 20 Maret.
Polri Siagakan 4.992 Anggota Amankan Demo di KPU, Bawaslu, DPR dan MK
Polri melakukan sejumlah langkah antisipasi pengamanan demonstrasi yang rencananya digelar selama tiga hari berturut-turut di beberapa titik, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga DPR dan MK.
Total ada 4.992 personel yang dikerahkan untuk mengawal keseluruhan dinamika unjuk rasa sengketa Pemilu 2024.
"Pastinya sudah kita antisipasi, kita sudah identifikasi dan langkah persuasif, edukatif, terus kita kedepankan. Ruang-ruang untuk menyampaikan pendapat seperti yang disampaikan Kapolri, jika ada yang ingin menyampaikan pendapat, ada yang protes, silahkan sepanjang tidak anarkis, kita akan terus memberikan pelayanan terbaik," tutur Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran di KPU RI, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Diketahui, aksi unjuk rasa rencananya dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 18, 19, dan 20 Maret 2023 ini. Adapun titik pengamanan menurut Fadil masih sama seperti momen pemilu sebelumnya.
"Di penyelenggara Pemilu ada KPU, Bawaslu, DKPP, dan tentunya terkait dengan sengketa pemilu kita akan mengamankan MK, dan manakala ada masyarakat yang ke rumah rakyat DPR RI juga akan kita siapkan pengamanan," jelas Fadil.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menambahkan, pihaknya siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.
"Jumlah personel yang disampaikan pada titik pengamanan sebanyak 4.992 personel Polri, gabungan juga dengan stakeholder dan juga terdiri Satgaspus atau pusat, Mabes Polri, dan juga Satgas Daerah yaitu Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.
Sejauh ini, sambungnya, eskalasi kondisi unjuk rasa sejauh ini terpantau masih aman dan terkendali. Dia pun berterimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang tetap bergandengan tangan, khususnya dalam momentum Bulan Suci Ramadhan.
"Dinamika setiap perkembangan pada tahapan pemilu rekan-rekan media juga monitor. Tentu yang disampaikan tadi, terkait dengan penyampaian atau kebebasan mengungkapkan pendapat di muka umum, tentu sudah diatur dalam peraturan undang-undang. Artinya segala sesuatu yang mengungkapkan pendapat secara konstitusi dibolehkan," ujarnya.
"Namun demikian secara hukum diatur, secara undang-undang diatur, maka Polri akan melakukan pengamanan sebagai koridor pengamanan, karena salah satu daripada kehidupan bermasyarakat dalam mengungkapkan pendapat tentu Polri akan mengamankan sebagaimana koridor pada aturan undang-undang yang berlaku," Trunoyudo menandaskan.