Demokrat dukung putusan MA terkait vonis kasasi Angie
"Apa yang dilakukan Angie apakah sudah setimpal dan bagaimana dengan kasus lain diperlakukan," lanjut dia.
Partai Demokrat mendukung penuh putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 12 tahun dan denda sebesar Rp 39 miliar kepada Angelina Sondakh. Namun begitu, Demokrat mempertanyakan, apakah hukum yang diterima Angie setimpal dengan perbuatannya.
"Kita dukung penegakan hukum korupsi. Ini kan untuk keadilan, kita lihat saja apa itu sudah dilakukan ini seadil-adilnya," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di kompleks Parlemen, Jumat (22/11).
"Apa yang dilakukan Angie apakah sudah setimpal dan bagaimana dengan kasus lain diperlakukan," lanjut dia.
Lebih lanjut Nurhayati menambahkan, hukuman terhadap Angie haruslah berdasarkan keadilan. Bukan kepada satu-dua orang, tapi semua warga negara Indonesia sama di hadapan hukum.
"Kita lihat nanti apakah yang lain sesuai hukumannya."
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi jaksa, untuk memperberat hukuman Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Angie yang semula divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperberat hukumannya menjadi 12 tahun.
Perkara ini diputus Majelis Hakim, Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin. Putusan ini dikeluarkan 20 November 2013 kemarin.
Dalam putusan itu, Angie juga diminta mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.
Putusan MA ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta mantan Puteri Indonesia itu dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3.
Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan keterangan para saksi, Angie terbukti menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,350 juta dari Mindo Rosalina Manulang selaku marketing Grup Permai melalui kurir. Namun hakim tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti seperti yang dituntut jaksa KPK.