Demokrat Nilai Tak Ada Urgensi Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Demokrat tetap memberikan catatan terkait mekanisme pengangkatan dewan pengawas kendati mendukung Undang-undang KPK. Demokrat menilai dewan pengawas independensinya dipertanyakan karena ditunjuk langsung Presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menilai, belum ada urgensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terhadap UU KPK. Demokrat tetap berpandangan revisi UU KPK lalu untuk memperkuat lembaga antirasuah.
"Kami melihat tidak ada urgensinya karena sebenarnya kami melihat revisi ini memperkuat KPK," ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Demokrat tetap memberikan catatan terkait mekanisme pengangkatan dewan pengawas kendati mendukung Undang-undang KPK. Demokrat menilai dewan pengawas independensinya dipertanyakan karena ditunjuk langsung Presiden.
"Seharusnya kan dewan pengawas itu ada pansel lewat DPR," imbuh Syarief.
Demokrat belum tahu apakah akan setuju atau tidak terhadap Perppu jika dibawa ke DPR. Menurut Syarief, perlu ada kajian terhadap Perppu jika dikeluarkan Jokowi.
Syarief turut membandingkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat mengeluarkan Perppu Pilkada. Saat SBY menjadi presiden, Demokrat sudah tidak setuju sejak pembahasan terhadap UU Pilkada yang diperppukan.
"Karena memang pemerintah juga tidak setuju sebenarnya, tapi karena koalisinya itu kita kalah, ya jadi lanjut," kata Syarief.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyikapi hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR. Keputusan itu setelah UU KPK baru disahkan mendapat pro dan kontra masyarakat.
Baca juga:
PKB Sebut Presiden Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perpu UU KPK
Wasekjen PPP Sebut Demo Hal Biasa, Bukan Alasan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Pakar Hukum Nilai Perppu KPK Opsi Ideal bagi Jokowi Redam Protes Publik
Jika Jokowi Lambat Keluarkan Perppu UU KPK, Demo Mahasiswa Dinilai Bisa Semasif 1998
Sekjen PDIP: Penerbitan Perppu Sebelum UU KPK Dijalankan Kurang Tepat
HMI Usul Polemik UU KPK Diselesaikan Lewat Judicial Review di MK
VIDEO: Mahasiswa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Depan Gedung KPK