PPP sebut Perpres Pendidikan Karakter sama dengan aturan di era SBY
Meski begitu, kata Reni, substansi tersebut tak ada yang berubah Perpres ini sama dengan aturan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan program Revitalisasi Budi Pekerti Karakter Bangsa.
Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengatakan keluarnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan cara pemerintah meredam keresahan masyarakat terkait kebijakan sekolah lima hari atau full day school.
Menurutnya, Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini menjadi jawaban dari Presiden Joko Widodo atas gelombang protes dari kebijakan full day school.
"Setidaknya, Presiden mendengar keluhan, kegundahan masyarakat terkait dengan Permendikbud yang lalu," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).
Reni mencatat sejumlah poin penting dalam Perpres Penguatan Pendidikan Karakter. Di antaranya, penguatan karakter anak-anak dalam rangka penguatan revolusi mental.
"Jadi konsistensi, komitmen, keseriusan Presiden terhadap karakter pembangunan bangsa dalam gerakan revolusi mental, dan mengenai penguatan karakter di sekolah, tentu saya ini harus merespon positif," terangnya.
Meski begitu, kata Reni, substansi tersebut tak ada yang berubah Perpres ini sama dengan aturan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan program Revitalisasi Budi Pekerti Karakter Bangsa.
Akan tetapi, lanjut dia, pendidikan karakter diperlukan saat ini di tengah kondisi bangsa yang dianggap mengalami degradasi moral.
"Tetapi, mungkin karena melalui pendidikan ini, kok akhir-akhir ini kita mengalami degradasi moral yang luar biasa terjadi perubahan perilaku terhadap anak didik yang luar biasa, kemudian terjadi pergeseran nilai yang luar biasa karena pengaruh dari luar, media sosial, dan teknologi, maka kemudian merasa perlu untuk membumikan karakter ini," tegasnya.
Ketua Fraksi PPP ini menuturkan, Perpres telah jelas memberikan opsi bagi sekolah menentukan jumlah hari belajar.
"Walaupun tanpa dituangkan dalam Perpres pun toh, penyelenggaraan pendidikan menjadi domain pemerintah daerah, maka sebetulnya sekolah full day school sudah diterapkan, contohnya di DKI," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dengan adanya Perpres ini peraturan 'full day school' otomatis gugur.
"Opsional, jadi ada lima hari, ada enam hari. Iya (sekolah bisa memilih). Dibaca dulu Perpres baru ketahuan itu," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Istana, Rabu (6/9).
Menurutnya, cakupan karena adanya Perpres ini tidak hanya wilayah di Kemdikbud tapi sampai ke Perguruan Tinggi. Karena sudah ada payung hukumnya menjadi kuat termasuk penganggaran.
Setelah ini, kata Muhadjir, dalam waktu dekat dirinya akan mengeluarkan peraturan menteri turunan dari Perpres. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, saat ini sudah tidak berlaku.
"Wih pasti dong nanti ada Permen. Kira-kira dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres," tuturnya.