Demonstran desak MK batalkan putusan pilkada yang dipimpin Akil
"Putusan MK yang bersifat final harusnya bisa dibatalkan secara hukum jika terindikasi suap," kata Suryono.
Hari ini ratusan demonstran mendatangi Gedung MK. Mereka menamakan diri Forum Korban Putusan MK Berdaulat menuntut dilakukan tinjauan ulang pada putusan sengketa pilkada yang terindikasi suap.
"Kami dari delapan kabupaten/kota meminta Majelis Kehormatan Konstitusi meninjau ulang pada putusan sengketa pilkada yang dipimpin oleh Akil Mochtar," kata Ahmad Suryono selaku juru bicara aliansi, Kamis (24/10).
Delapan kabupaten/kota yang dianggap dizalimi oleh putusan yang dipimpin Akil Mochtar adalah, Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, Kota Kediri, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Paniai, Kota Waringin Barat. Ahmad mengakui mereka berasal dari pasangan calon kepala daerah yang kalah berperkara sengketa pilkada di MK.
Dalam orasinya, Ahmad Suryono dengan lantang mengaku tidak terima dengan putusan-putusan MK untuk delapan kabupaten/kota itu. Suryono menilai, harusnya putusan final MK bisa ditinjau bila terindikasi suap.
"Putusan MK yang bersifat final harusnya bisa dibatalkan secara hukum jika terindikasi suap. Ini putusannya melukai rasa keadilan," kata Agus Suryono.
Bila permintaan mereka tidak dipenuhi, Ahmad Saryono mengancam, masyarakat dari Kabupaten Paniai dan Kabupaten Dogiyai, Papua akan melakukan rapat adat dan membuat keputusan sendiri atas keputusan MK. "Kalau suara kami tidak didengar, teman-teman di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Dogiyai, Papua akan membuat pertemuan adat untuk membatalkan keputusan MK," kata Ahmad Saryono.