Dendam, wanita ini tipu 8 katering atas nama cawali Surabaya Rasiyo
Dia kesal karena saat dulu dipenjara karena kasus penipuan CPNS tak dapat pembelaan dari Rasiyo.
Meski telah menjalani hukuman selama empat tahun penjara karena kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2011 silam, Elizabeth Susanti (41), warga Mleto Surabaya, Jawa Timur masih menaruh dendam terhadap calon wali kota nomor urut dua, Rasiyo.
Agustus 2015 lalu, Santi baru saja menghirup udara bebas. Namun, karena masih sakit hati terhadap Rasiyo dan Hartoyo, dia kembali berulah. Kali ini, Santi melakukan penipuan dan penggelapan bermodus memesan makanan kepada delapan perusahaan katering, dengan mengatasnamakan pimpinan Partai Demokrat.
"Saya sengaja pakai nama petinggi Partai Demokrat saat pesan makanan, agar pihak katering percaya," aku Santi di hadapan penyidik Polrestabes Surabaya, Selasa (6/10).
Mantan kader Laskar Cinta Demokrat ini juga mengaku, apa yang dilakukannya ini merupakan wujud kekesalannya atas kasus penipuan CPNS 2011 lalu. Sebab, saat dia ditangkap dan ditetapkan bersalah, tidak ada etika baik dari Rasiyo, yang saat itu menjabat sebagai Sekdaprov Jawa Timur dan Hartoyo.
Sehingga, Santi terpaksa menanggung aksi penipuan CPNS kala itu seorang diri. "Perbuatan ini karena saya kesal lantaran dicampakkan dan diingkari sama Rasiyo dan Hartoyo," ketusnya.
Dan karena dendam empat tahun lalu itulah, Santi melampiaskannya dengan memesan makanan dari beberapa perusahaan katering untuk diberikan kepada jemaah gereja di kawasan Darmo Satelit Surabaya.
Kepada pendeta gereja, Santi minta didoakan agar Tri Rismaharini yang kembali maju di Pilwali Surabaya, kembali terpilih sebagai wali kota. "Setelah bebas dari hukuman, saya sempat ke beberapa pengurus partai, ternyata malah mencampakkan saya dan mengingkari janji," ketusnya.
Mantan aktivis 1998 ini kembali menceritakan, pada 2011 lalu, saat dirinya mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo karena kasus penipuan CPNS, dia tidak pernah ditemui baik oleh Rasiyo, maupun Hartoyo.
Kedua orang ini, meminta Santi untuk tidak menyeret nama mereka dalam kasus penipuan CPNS dengan janji akan membereskan urusan di luar penjara.
"Ternyata sampai saya bebas dan mencoba menghubungi keduanya, tidak ada jawaban atas janji-janji mereka. Justru saya dipermainkan. Saat saya bebas, saya membalas dengan cara saya sendiri," ketusnya lagi.
Sementara Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebeti menuturkan, tersangka diamankan saat pihaknya menerima aduan dari salah satu korban, yaitu Eka Putri Maharani, selaku pemilik katering Maharani di Jalan Pacar Keling VI, Surabaya.
Santi memesan 220 nasi bungkus, 200 porsi gule dan 200 porsi sop buntut senilai Rp 12 juta kepada Maharani untuk dikirim ke gereja di kawasan Darmo Satelit.
"Dari hasil pemeriksaan, sedikitnya ada delapan perusahaan katering yang menjadi korban tersangka. Tiga di antaranya diakui sudah diselesaikan pembayarannya oleh suami tersangka. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini," terang Manang.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tegas mantan Kapolsek Sawahan ini.
Seperti diketahui, saat ini, Rasiyo diusung Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN) bersama Lucy Kurniasari untuk melawan incumbent, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana di Pilwali Surabaya.