Deretan artis yang pernah dianggap lecehkan negara
Dhani sempat dikecam karena menggotong lambang negara garuda pancasila untuk kampanye pemenangan Prabowo-Hatta.
Dunia artis yang gemerlap penuh persaingan saling sikut popularitas. Jika tidak memainkan isu miring, maka akan tenggelam.
Salah satunya ialah, Musisi Ahmad Dhani yang kerap memainkan sensasi untuk menunjang popularitas. Dia sempat dikecam karena menggotong lambang negara garuda pancasila untuk kampanye pemenangan Prabowo-Hatta.
Pada momentum persaingan Pilpres 2014 silam, menjadi juru kampanye, Dhani memakai seragam tokoh fasis Nazi, Heinrich Luitpold Himmler. Tanpa meminta izin, dia mengarasemen lagu 'We Will Rock You' milik grup band asal Inggris, Queen. Hal tersebut dia lakukan video klip video 'Prabowo-Hatta, We Will Rock You'.
Apa yang dilakukan Dhani sempat dikritik Gitaris Queen, Brian May. Dia tidak terima produk seni bandnya disalahgunakan untuk kampanye tanpa izin.
Pakar etika politik Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Frans Magnis Suseno mengaku jijik melihat video Ahmad Dhani memakai simbol Nazi dalam video klip mendukung Prabowo-Hatta. Menurutnya, simbol itu merupakan gambaran kekejaman HAM di Jerman.
"Saya melihat (video klip) terus terang saja gambar saudara Dhani itu jijik, kan Nazi itu melakukan kejahatan paling buruk yang ada di umat manusia," kata pria yang akrab disapa Romo Magnis ini di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat (27/6/14).
Selain itu Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam mengkritisi penggunaan lambang Garuda dalam video itu. Dia menganggap Dhani telah melecehkan lambang negara.
"Lambang Garuda adalah lambang terhormat. Tidak bisa digunakan di sembarang tempat, apalagi untuk kampanye politik. Itu penghinaan namanya. Menurut saya itu pelecehan karena tidak menempatkan lambang Garuda tidak pada tempatnya," kata Asvi di Jakarta, Rabu (25/6/14).
Asvi menjelaskan, seharusnya lambang Garuda digunakan dengan tujuan untuk mempersatukan bangsa. Namun, lanjut Asvi, penggunaan lambang Garuda dalam video klip tersebut tidak ditujukan untuk mempersatukan bangsa
"Itu penghinaan terhadap lambang negara kalau digunakan di sembarangan tempat. Apalagi ini digunakan untuk kampanye pada salah satu kelompok atau golongan. Lambang negara itu milik bersama, seharusnya digunakan ketika menghadapi negara lain misalnya dalam olahraga. Mereka (Prabowo) harus mencopot lambang itu. Masih ada lambang lain. Jangan pakai itu. Jadi, jangan lambang negara jadi memecah persatuan nasional kita," lanjut Asvi.
Selain Dhani, Pedangdut lulusan Sekolah Dasar, Zaskia Gotik sempat dikecam gara-gara menghina Pancasila. Dalam sebuah acara di TV, Zaskia menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Dia juga menyebut proklamasi Indonesia dibacakan setelah adzan subuh, tanggal 32 Agustus.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis kedua pada Stasiun Televisi Swasta RCTI atas program 'Dahsyat'. Dalam sebuah tayangan RCTI, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan, menghina, dan merendahkan kehormatan lambang negara.
KPI menganggap tingkah Zaskia berimplikasi pada ancaman pidana penjara dan denda. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 68.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil RCTI untuk diminta klarifikasi terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara Republik Indonesia dalam program acara Dahsyat' yang ditayangkan RCTI Selasa, 15 Maret 2016. RCTI yang diwakili bagian produksi program 'Dahsyat; Sambodo dan Jahja I Rianto (Opa) serta Corporate Secretary menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan mengenai Zaskia Gotik kepada.
"Pernyataan Zaskia di luar skenario. Kami sangat terkejut dengan jawaban Zaskia dan langsung menegur keras Zaskia untuk segera menyampaikan permintaan maaf," kata Opa, seperti dilansir merdeka.com dari situs KPI.go.id, Kamis (17/3).
Pimpinan DPR menyayangkan pedangdut Zaskia Gotik yang telah menghina Pancasila. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, orang yang menghina lambang negara harus dihukum berat.
"Penghina lambang negara itu harus diberi hukuman yang berat, karena ini memang diatur dalam perundang-undangan," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).