Desi, penculik bayi di RSHS Bandung dituntut 5 tahun penjara
Untuk pertimbangan yang memberatkan, Desi dianggap meresahkan masyarakat dan selalu berbelit memberikan keterangan.
Desi Ariani (32), penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, dituntut 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terdakwa penculikan bayi Valencia Manurung itu juga dituntut denda Rp 60 juta.
Jika denda itu tidak dibayar, maka Desi dikenakan subsider kurungan tiga bulan penjara. Desi dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan bayi, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (1/10). "Memohon kepada majelis hakim menuntut terdakwa Desi dengan pidana 5 tahun penjara, dengan denda Rp 60 juta atau subsidair 3 bulan penjara," terang JPU Lia Pratiwi.
Sebelum menuntut, Tim Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, Desi dianggap meresahkan masyarakat dan selalu berbelit memberikan keterangan.
"Sedangkan untuk meringankan terdakwa telah menyesali perbuatannya, belum pernah terlibat kasus hukum dan sudah dimaafkan oleh keluarga," ungkapnya.
Dalam uraiannya JPU menyebutkan Desi terbukti menculik bayi yang baru dilahirkan dari pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25) pada 25 Maret lalu pukul 19.30 WIB di RSHS Bandung.
Layaknya seorang dokter, Desi yang berbalut kerudung putih, rok panjang warna hijau, jas laboratorium putih dan kaca mata frame hitam merangsek masuk ke Ruang Alamanda yang merupakan tempat persalinan kelas III bagi ibu yang telah melahirkan.
Desi yang berdandan mirip dokter itu di dalam ruangan sempat menanyakan kondisi ibu korban. Di situ Desi meminta Lasmaria untuk ke kamar mandi jika ingin buang air kecil.
Saat orang tua korban bergegas ke kamar mandi, Desi kemudian membawa bayi keluar. Desi membawa ke kamar kos yang beralamat di Jalan Pasirkaliki, Gg H Junaedi RT 02/RW11 Kelurahan Sukagabuh, Kecamatan Sukajadi Bandung.
Hanya dua hari berselang Desi ditangkap saat hendak melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari Jembatan Layang Pasupati.
Menanggapi tuntutan JPU, Desi beserta kuasa hukumnya Yopi Gunawan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Boang Sihol Manalu memutuskan sidang pledoi dilanjutkan Rabu (8/10) pekan depan.