Dewan Guru Besar Nyatakan Statuta UI Cacat Formil dan Materiil
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI cacat formil dan materiel. Hal itu diungkap Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangan resminya, Senin (26/7).
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI cacat formil dan materiil. Hal itu diungkap Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangan resminya, Senin (26/7).
Tuti mengakui DGB UI sempat terlibat dalam proses penyusunan RPP Statuta UI. Pada 30 September 2020, tiga wakil DGB UI mengikuti proses itu sampai terakhir kali rapat di Kemendikbudristek. Lalu pada 19 Juli 2021, pihaknya menerima salinan PP 75 Tahun 2021.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan Soedjatmoko menjabat sebagai rektor di United Nations University Tokyo? Lulusan Sekolah Kedokteran Mantan duta besar Indonesia ini telah menjadi rektor di United Nations (PBB) University Tokyo pada September 1980.
-
Bagaimana Asri Welas menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia? Menurut Asri, setelah menyelesaikan gelar Sarjana (S1) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, ia memutuskan untuk melanjutkan pendidikan dengan mengambil jurusan psikologi di institusi yang sama.
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata? Siapapun yang diperintah untuk mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata itu, anda akan menghancurkan institusi ini.
-
Bagaimana BRI mengakselerasi penyaluran KUR kepada UMKM di Indonesia? Strategiitu melalui konsep revitalisasi tenaga pemasar mikro yang merupakan financial advisor dengan konsep penguasaan ekosistem suatu wilayah.
"Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021," kata Tuti.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah dokumen kronologis. DGB UI menuturkan telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil," ungkapnya.
Dalam rapat pleno yang digelar 23 Juli itu sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Persoalan yang dibahas di antaranya: rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala dan guru besar; Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMN/BUMD" menjadi "Direksi pada BUMN/BUMD".
Kemudian, menghapus ketentuan bahwa pemilihan rektor oleh MWA dilakukan panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA; Menghapus kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB; Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART; Menghapus syarat nonanggota parpol untuk menjadi anggota MWA; Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik; Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi.
Berdasarkan pembahasan daftar inventaris itu, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materiil. Karena itu, dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021 dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013.
"Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," tutupnya.
Baca juga:
Mendikbud-Ristek Sebut Wacana Revisi Statuta UI Sudah Diusulkan Sejak 2019
Ari Kuncoro Mundur, Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan Harus Dicabut
VIDEO: Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Mundur Dari Posisi Wakil Komisaris Utama BRI
Bank BRI Belum Tunjuk Pengganti Ari Kuncoro yang Mengundurkan Diri
PKS Sebut Tak Cukup Ari Kuncoro Mundur, Aturan Bolehkan Rangkap Jabatan Perlu Diubah
VIDEO: Usai Ubah Statuta UI, Muncul Video Jokowi Larang Rangkap Jabatan