Kasus Guru Agama Pukul Murid Berakhir Damai
Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
Kepolisian Resor Muna menggelar Restorative Justice (RJ) kasus guru agama Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Towea inisial AS yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap muridnya inisial LMEG. Restorative Justive digelar usai orang tua LMEG dan AS bersepakat untuk damai.
Kepala Kepolisian Resor Munas Ajun Komisaris Besar Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan Dinas Pendidikan dan PGRI Muna menggelar mediasi antara AS dengan orang tua korban di Balau Desa Moasi, Kecamatan Towea, Senin (28/10). Saat mediasi tersebut orang tua korban meminta kepada AS untuk meminta maaf dan mengakui kejadian tersebut.
"Penyampaian tersangka secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada LGO (orang tua korban). Sementara penyebar informasi inisial LOAS juga menyampaikan maaf atas statement atau pemberitaan yang telah dibuat di facebook yang membuat LGO merasa tersinggung serta menimbulkan tekanan dari berbagai pihak di masyarakat maupun di media sosial," katanya, Jumat (1/11).
Indra menyebut pada akhirnya mediasi berakhir baik. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
"Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan dan para saksi yang hadir dan dikuatkan dengan materai. Adapun isi kepakatan yang telah di buat kedua belah pihak diantaranya kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak melanjutkan proses ini secara hukum," tuturnya.
Setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, kata Indra, kasus tersebut pun dihentikan. Indra menyebut Polres Muna telah melakukan RJ.
"Untuk perkaranya kita gelarkan dan laksanakan Restorative Justice. Alhamdulillaah, terima kasih atas doa dari semua pihak. Kedua belah pihak dapat mendapatkan hasil yang terbaik," pungkasnya.