Dewan Pengawas KPK Dinilai Mampu Kurangi Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Pada prinsipnya, tegas Rullyandi, tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi. Dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang.
Rencana DPR untuk merevisi UU KPK mendapat penolakan dari publik. Mereka menyebut langkah ini akan melemahkan lembaga antikorupsi dalam memberantas kejahatan korupsi.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Muhammad Rullyandi menilai langkah DPR yang telah menyetujui perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi dan kelembagaan KPK.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
"KPK yang dibentuk sebagai lembaga independen harus dipertegas dalam kedudukan di bawah lembaga eksekutif yang cara sistem bekerjanya harus independen dalam melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan sehingga tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan manapun," ujar dia, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Dia menambahkan, sejalan dengan hal tersebut, koordinasi dan supervisi harus di kedepankan baik terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum.
"Ini sebagai upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap dia.
Rullyandi menilai, adanya usulan terhadap dewan pengawas yang dibentuk guna memberikan pengawasan penyadapan merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga prinsip negara hukum adanya pembatasan kekuasaan dapat diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi.
"Usulan lain dalam penyempurnaan yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan sehingga dengan adanya putusan pengadilan yang tidak sejalan dengan hasil proses penyidikan dan pembuktian di KPK menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum," terang dia.
Pada prinsipnya, tegas Rullyandi, tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi. Dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang.
Namun, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai tak ada urgensinya KPK membentuk badan pengawas. Samad menegaskan tak ada yang menjamin dewan pengawas bebas kepentingan.
"Apa urgensi membentuk badan pengawas saat KPK sudah memiliki dewan penasihat? Jika alasannya untuk mengawasi KPK dari potensi penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bisa menjamin jika Dewan Pengawas nantinya bebas kepentingan?" kata Samad, Jumat (6/9/2019).
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komisioner Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Akan Perbanyak Birokrasi di KPK
Capim Firli soal Wacana Dewan Pengawas KPK: Tidak Masalah Jika untuk Memperkuat
Perumus UU KPK Sebut KPK Telah Menyimpang dari Tujuan Awal
Barisan Politikus yang Mendukung Kekuatan KPK Dipangkas
KPK Minta Menkum HAM Dengarkan Suara Rakyat Terkait Revisi UU KPK
Aksi Aktivis di Medan Pasang Spanduk Tolak Revisi UU KPK saat Rapat DPRD Sumut