Dewie Limpo: Saya bukan koruptor, saya enggak rampok uang rakyat
Dewie masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi divonis hukuman penjara 6 tahun tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan politikus Hanura tersebut dianggap terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.
Mendengar vonis majelis hakim, Dewie Yasin bersikeras jika dirinya bukanlah seorang koruptor. Ia pun tidak merasa telah merugikan keuangan negara.
"Demi rakyat saya dipenjara. Tapi saya enggak korupsi, saya bukan koruptor, saya enggak rugikan uang negara, saya enggak rampok uang rakyat," kata Dewie usai persidangan, Senin (13/6).
Akibat perkara ini, ia pun merasa dirugikan dengan dicabut hak politiknya. Selain itu, ia menyayangkan pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR dari Fraksi Hanura.
"Saya korban, sudah hak politik saya dicabut, diberhentikan dari anggota DPR, saya pun dipenjara," ujarnya.
Untuk itu, Dewie bersama tim kuasa hukum mengaku akan pikir-pikir dengan vonis majelis hakim tersebut. Saat ini, dirinya mengaku belum bisa memberikan keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Ini lagi pikir-pikir, ini masih emosi. Ini kan butuh ketenangan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi kurungan enam tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama sembilan tahun.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.