Di era Jokowi KPK makin melemah
KPK terlihat begitu perkasa di zaman pemerintahan SBY.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar tengah mengalami badai yang hebat satu tahun belakangan ini. Tepatnya usai transisi kepemimpinan terjadi dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) digantikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat SBY masih memimpin, KPK tampak tak terkalahkan dan 'garang' memberangus para pelaku korupsi dengan sejumlah pro dan kontranya. SBY kala itu bahkan sangat terlihat membela KPK ketika lembaga antikorupsi bersinggungan dengan Polri.
Kasus Pimpinan KPK, Bibit Samad dan Chandra Hamzah misalnya, SBY turun langsung menengahi kasus tersebut. Jaksa Agung kala itu, Basrief Arief mengeluarkan deponeering kepada Bibit dan Chandra sehingga kasusnya di Bareskrim dihentikan.
Namun kedigdayaan KPK cukup sampai SBY berkuasa saja. Ketika ketua umum Demokrat itu lengser dari orang nomor satu di Tanah Air, badai hebat menimpa internal KPK. Berikut selengkapnya dihimpun merdeka.com, Kamis (18/6):
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tersangka
Badai KPK dimulai ketika lembaga pimpinan Abraham Samad ini mencoba mengusik Polri. Tiba-tiba KPK menetapkan tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Hiruk pikuk saling serang antar penegak hukum pun mulai terjadi.
Insiden ini berakhir dengan penetapan tersangka kepada Abraham dan Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK. Dengan penetapan ini, Abraham dan Bambang Widjojanto pun diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan mengeluarkan pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (18/2).
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Samad disebut memalsukan KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan Feriyani Lim pada tahun 2007 lalu.
Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat oleh Bareskrim Polri. Bambang dituduh mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di MK saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK.
Kasus Novel Baswedan kembali diungkap
Pada 13 Februari 2015, Bareskrim Polri tiba-tiba memanggil penyidik KPK Novel Baswedan untuk diperiksa dalam kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Novel dituduh lalai saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Karena anak buahnya diketahui menembak mati salah satu pencuri sarang burung walet.
Namun, Novel tidak memenuhi panggilan itu. Bareskrim pun kembali memanggil Novel untuk diperiksa pada 26 Februari 2015. Lagi-lagi, Novel tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kepolisian atas perintah Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki.
Akhirnya, Novel ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Utara. Penangkapan Novel berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras Novel melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan mau pun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Surat itu juga menyebutkan bahwa Novel sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah sehingga dilakukan penangkapan.
Padahal saat era SBY dulu, kasus Novel juga sempat diungkap oleh kepolisian. Akan tetapi, atas instruksi SBY, akhirnya Polri menunda kasus itu dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Belakangan, Bareskrim di bawah kepemimpinan Komjen Pol Budi Waseso kembali mengungkap kasus ini.
KPK kalah di praperadilan
Putusan kontroversial Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi atas memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK memang membawa angin segar bagi para pelaku korupsi di KPK. Ramai-ramai tersangka KPK mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Jakarta Selatan.
KPK banyak mengalami kekalahan gugatan praperadilan para pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Misalnya saja, Komjen Pol Budi Gunawan, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Mereka menang gugatan praperadilan dan penetapannya sebagai tersangka dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan. Namun memang tidak semua praperadilan mengalahkan KPK. KPK juga menang di gugatan praperadilan, misalnya saja atas gugatan yang diajukan Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan Jero Wacik.
Revisi UU KPK
DPR dan pemerintah sepakat akan melakukan revisi UU KPK. Salah satu pasal yang menjadi sorotan nanti yakni tentang penyadapan KPK akan diperketat dan kewenangan penuntutan akan dihapus. Namun kedua hal ini masih akan dibahas di DPR nantinya.
Pemerintah bahkan sudah mengajukan revisi UU KPK agar masuk Prolegnas 2015 karena dianggap penting. Badan Legislasi DPR pun sepakat untuk memasukkan revisi UU KPK ke Prolegnas.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah sebagai pihak yang ngotot untuk mengajukan usulan revisi UU KPK. Padahal menurut dia, Prolegnas 2015 masih banyak yang belum diselesaikan antara pemerintah dan DPR.
"Iya jadi kemarin itu pemerintah mengusulkan RUU baru yang diminta untuk dijadikan skala prioritas 2015, namun kemarin sudah saya sanggah, pemerintah sekarang mengajukan 10 (RUU) saja belum beres, sekarang mengajukan lagi apa dasar dan argumentasinya," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/6).
Meski ada revisi, namun DPR dan pemerintah memastikan bahwa hal itu tidak akan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Akan tetapi, pimpinan KPK telah menyatakan tidak sepakat dengan adanya rencana revisi UU KPK ini.